Industri Syariah Negara GCC Memprihatinkan

Ilustrasi.

Pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia jauh meninggalkan asuransi dunia. Pertumbuhan asuransi dunia tinggi hanya di negara berkembang dan sangat rendah di negara maju. Namun rerata pertumbuhan asuransi di negara berkembang hanya sebesar 7,74 persen selama periode 2007-2011.

Market share asuransi syariah di Indonesia masih kecil (3,8 persen). Jauh tertinggal dibandingkan negara-negara Timur Tengah yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC) sebesar 15 persen dan Malaysia 10 persen.

Bila kita mendengar nama negara – negara Timur Tengah sudah tidak diragukan lagi bila negara – negara yang menjadi anggota Dewan Kerjasama Teluk atau yang biasa disebut Negara GCC, menerapkan industri asuransi syariah. Bagaimana tidak? Itu dikarenakan aturan – aturan yang berlaku disana didasarkan pada hukum yang sudah tertera dalam ajaran – ajaran umat islam, Al-Qur’an dan As – Sunnah. Maka seberapa besar efisiensi yang sudah dilaksanakan negara GCC dalam Industri Asuransi Syariah?.

BACA JUGA:  Tari Topeng Betawi: Tradisi Seni Teater Pertunjukkan Masyarakat Betawi

Perusahaan riset keuangan Standard & Poor’s memprediksi industri asuransi syariah Kawasan Teluk (GCC) akan menghadapi guncangan dengan perubahan regulasi yang masif 12 bulan pada tahun 2015. Meski ditujukan untuk manfaat jangka panjang dari segi pengelolaan modal, likuiditas, dan tata kelola, perusahaan asuransi syariah rawan mengalami kenaikan biaya atas regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah regional.

Beberapa regulasi di negara – negara anggota GCC seperti Oman, mengharuskan peningkatan modal minimal dua kali lipat. Di Kuwait, aturan baru mengharuskan adanya aset likuid. Aturan solvabilitas di Uni Emirat Arab dan Bahrain juga diperketat. S&P melihat perubahan ini akan memberi efek tekanan jangka pendek. Kenaikan biaya bisa terjadi, terlebih perusahaan takaful selama ini berjuang mengelola pengeluaran akibat skala ekonomi yang masih kecil.

BACA JUGA:  Mengenal Amicus Curiae dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024

Industri asuransi GCC termasuk sangat ramai dan kompetisi industri takaful juga tinggi. Asuransi di sana didominasi asuransi kesehatan dan proteksi kendaraan.

Lebih dari 70 perusahaan takaful di GCC berkompetisi untuk pendapatan premi hampir US$ 10 miliar yang 80 persennya berbasis di Arab Saudi.

Jikapun produk takaful berbeda dengan basis konsumen, industri takaful dinilai masih sulit tumbuh berkelanjutan. Mayoritas negara-negara GCC mengubah aturan industri takaful dan mulai berlaku ketika tahun 2015. Di Bahrain, selain pengetatan solvabilitas, perusahaan takaful diwajibkan menambah modal tiap tahun.

Di UEA, baik asuransi konvensional maupun syariah, harus mengikuti standar baru solvabilitas, termasuk perhitungan modal dan menjalankan fungsi manajemen risiko serta portofolio investasi yang lebih terstruktur. Hanya Qatar salah satu negara yang termasuk tidak banyak aturan di industri takaful. Pertimbangan risiko diminta regulator Arab Saudi kepada perusahaan takaful dalam penentuan harga. Model ini memicu kenaikan harga lebih dari 10% di beberapa perusahaan.

BACA JUGA:  Majlis Ta’lim dan Jejaring Keilmuan Masyarakat Betawi

Maka bila kita melihat regulasi – regulasi yang telah terjadi di negara – negara Kawasan Teluk (GCC), bisa diprediksi bahwa kepercayaan masyarakat atas asuransi syariah atau takaful menurun drastis sehingga membuat kegiatan asuransi syariah lebih buruk dari sebelumnya. Solusi yang tepat adalah kembali kepada regulasi awal dan tujuan untuk mengurangi risiko yang tidak diketahui kapan akan terjadi. Sebagaimana negara Qatar yang tidak merubah sedikitpun regulasinya sehingga tidak terjadi banyak kejadian buruk dalam menjalankan kegiatan asuransi syariah atau Takaful. (Fajar Tri Anggara/STEI SEBI)