Analisis Faktor-faktor Penerimaan Asuransi Syariah

Sebagai salah satu negara muslim terbesar di dunia, Indonesia masih kalah bersaing dalam menghasilkan produk – produk syariahnya. Mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, perbankan dan bidang lainnya. Indonesia masih sedikit berkiblat kepada negara tetangga yang masih satu rumpun dengan indonesia, yaitu Malaysia. Ya, bagaimana tidak, malaysia lebih dahulu memiliki perbankan syariah dan asuransi syariah. Perbankan syariah lahir di Indonesia sejak tahun 1991 dan mulai beroperasi pada tahun 1992 sedangkan asuransi syariah mulai tumbuh dan berkembang sejak 1994. Sedangkan dimalaysia perbankan syariah tumbuh mulai tahun 1983 dan asuransi syariah tumbuh dan berkembang sejak tahun 1984.

Sudah 23 tahun Asuransi syariah tumbuh dan berkembang di Indonesia, namun sudahkah anda tahu nama – nama perusahaan asuransi syariah di Indonesia ? atau sudahkah anda menjadi peserta asuransi syariah ? apakah anda peserta asuransi konvensional ?. Mayoritas, yang diketahui masyarakat Indonesia pada umumnya adalah perusahan asuransi konvensional, penawaran produk asuransi konvensional lebih sering kita dapat daripada penawaran produk syariah. Sebenarnya tidak ada yang salah ataupun tidak baik pada asuransi konvensional, tetapi ada beberapa akad yang sesungguhnya tidak sejalan dengan filosofi yang dianut seorang muslim dan tidak boleh dilakukan dalam bermuamalah, yaitu praktik Maisir, Gharar dan Riba, yang sudah lazim dilakukan.

Ketertarikan seorang muslim dalam memilih produk asuransi syariah ada beberapa faktor yaitu perilaku, sikap, lingkungan (Norma Subjektif) dan Informasi terkait asuransi syariah, yang nantinya akan mempengaruhi niat muslim tersebut. Teori ini biasa disebut TRA (Theory of Reasoned Action). Dari beberapa penelitian yang pernah dilakukan di malaysia, penerapan model TRA ini menghasilkan hasil yang cukup signifikan dan sangat berpengaruh. Selain faktor yang sudah disebutkan, faktor ekternal lain yang bisa mempengaruhi niat seorang muslim dalam memilih asuransi syariah adalah tingkat regiulitas dan pendapatan yang diterma serta jenjang pendidikan seorang muslim.

Pentingnya memiliki asuransi untuk masa depan juga masih sedikit, orang-orang lebih suka menabung di Bank dan mendepositokannya, karena masyarakat berasumsi bahwa, jika terjadi “sesuatu” dimasa depan, akan lebih mudah untuk memprosesnya di bank dari pada harus ke perusahaan asuransi. Menurut saya hal ini mengindikasi bahwa mayoritas masyarakat belum paham terkait mekanisme asuransi maupun asuransi syariah itu sendiri. Bagaimana tidak, jika bank tempat masyarakat menabung dan mendepositokan uangnya, jarang memberikan informasi terkait itu. Di dalam dunia perbankan syariah, setiap bank juga lebih fokus kepada produk sendiri dan masih sedikit yang memiliki produk asuransi syariah. Menurut saya, bukankah lebih baik jika kedua bidang ini disinergikan menjadi satu ?

Selain itu faktor itu, mayoritas masyarakat muslim akan percaya atau menggunakan suatu produk apabila saudara atau kerabat terdekat sudah pernah membeli atau mencoba menggunakanya. Terlebih jika produk tersebut bukanlah produk yang sudah umum digunakan.

Untuk itu saran dari saya untuk perusahaan asuransi syariah adalah sebaiknya perusahaan asuransi syariah lebih bisa memasifkan asuransi syariah lagi. Mulai dari bersinergi dengan perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya, karena hal ini bisa meningkatkan jumlah informasi yang diterima oleh seorang muslim terkait asuransi syariah dan mengetahui tentang pentingnya mempersiapkan masa depan. Selain itu perusahaan asuransi juga bisa membuat produk untuk masyarakat kalangan menengah dan menengah kebawah dari sisi pendapatan. Karena tidak sedikit orang batal menjadi peserta asuransi hanya karena kontribusi yang terlalu tinngi.

Sosialisasi produk asuransi bisa juga dimasifkan melalui televisi di ruang tunggu antrian bank atau lembaga keuangan non bank lainnya (misal lembaga zakat), dan bisa juga sosialisasi terstruktur dengan lapisan masyarakat. Dengan cara ini, perusahaan dapat mengetahui secara langsung terkait kebutuhan msayarakat dan dapat bertanya langsung terkait ketidakikutsertaanny dalam asuransi syariah. Karena sesungguhnya, hakikat mempromosikan asuransi syariah bukanlah hanya sekedar pekerjaan atau bermuamalah semata, melainkan mengajak orang lain untuk menjadi lebih baik, dan sesuai dengan tuntunan syariah yang telah ditetapkan Allah dan Rasulnya yang Insya Allah akan bernilai pahala disisi Allah.

Sedangkan, saran saya untuk para muslim di Indonesia, tinggalkanlah segala bentuk praktk ribawi ,maisir dan gharar, sebab Allah akan menurunkan azab yang pedih jika hal tersebut merajalela dengan luas. Seperti hadist Rasulullah “Jika zina dan riba sudah menyebar luas disuatu kampung, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri” (HR. Al-hakim, Al-Baihaqi). Maka dari itu mulailah dari diri sendiri, kemudian ajaklah keluarga dan kerabat terdekat. Bukan hanya orang muslim saja, tetapi ajaklah non muslim, karena pada hakikatnya mengajak kepada kebaikan itu bukanlah hanya untuk seorang muslim saja, melainkan untuk seluruh umat. (Rizma Sri/STEI SEBI)