Prospek Cerah Perbankan Syariah

Resume dari Buku Prospek Cerah Perbankan Islam karya K. H Ma’ruf Amin

Oleh : Azka Tahiyati

Perbankan islam secara esensial merupakan sistem keuangan yang berdasarkan pada sistem “ mudharabah “ ( bagi hasil ). Di mulai sejak tahun 1992, perkembangan perbankan syariah cukup pesat sampai saat ini. Negara yang terletak dibelahan dunia islam mulai mengaplikasikan perbankan islam dengan cara restrukturisasi sistem finansial secara menyeluruh agar sesuai dengan aturan syariat, serta mendirikan berbagai lembaga keuangan islam untuk bersaing dengan lembaga bank – bank konvensional. Secara historis, konsepsi dan praktek transaksi ekonomi yang sejalan dengan prinsip syariah telah dikembangkan sejak lama. Namun awal sejarah perbankan syariah modern relatif baru, yaitu sejak pendirian Mit Ghamir Bank di Mesir oleh Ahmad El Najar pada tahun 1963.

Restrukturisasi sistem finansial secara tegas dan singkat dilakukan di Iran, tranformasi dari bank konvensional ke sistem perbankan islam tidak mengalami problem yang besar. Bank sentral dinegara tersebut secara efektif mengawasi dan mengarahkan bank – bank komersial sesuai dengan praktek – praktek keuangan yang islami. Berbeda dengan sistem yang ada di Pakistan, dimana perbankan islam berkembang secara bertahap semenjak kemerdekaan mereka, namun bank syariah yang dikembangkannya gagal karena kesalahan manajemen dan tidak adanya pengawasan serta pembinaan dari otoritas perbankan setempat.

Terlepas dari kegagalan tersebut, kedua eksperimentasi itu menghilangkan hambatan psikologis implementasi prinsip – prinsip syariah dalam kegiatan keuangan modern. Sejak itu mulai tumbuh bank – bank syariah yang relatif lebih besar khususnya dikawasan negara – negara teluk.

Di picu oleh UU No. 10 tahun 1998 maka landasan hukum bank syariah telah cukup jelas dan kuat baik dari segi kelembagaannya maupun landasan operasionalnya, sehingga memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system yaitu penggunaan perbankan konvensional dan syariah yang berjalan secara paralel. Melihat perkembangan perbankan syariah yang begitu pesat banyak negara- negara di dunia yang mulai melirik sistem perbankan syariah, bukan hanya dinegara islam saja sistem perbankan ini dijalankan, di beberapa negara Eropa dan Amerika mulai dikembangkan sistem perbankan syariah.

BACA JUGA:  Tumbuhkan Scale Up Usaha, BMM Gelar Pelatihan Digital Marketing Untuk UMKM Binaan

Pada dasarnya, hal yang membedakan sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional adalah gagasan prinsip keuangan pada bank – bank syariah yang berupa skema PLS ( Profit and Loss Sharing ). Pada bank syariah bunga ditiadakan. Namun, deposan diajak secara langsung untuk membangun hubungan kemitraan dengan bank. Mereka akan menjalankan usaha secara bersama sehingga jika terdapat keuntungan, maka hasil tersebut akan dibagi dan begitu pula jika terjadi kerugian, maka masing – masing akan menanggung kerugian yang ada. Terdapat tiga transaksi pertukaran paling penting dalam perbankan islam yaitu Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah.

Dibalik perkembangan yang menggembirakan itu, ada kekhawatiran bahwa perkembangan pesat perbankan syariah tersebut merupakan rangkaian dari eforia reformasi dan dapat memicu adanya immature booming, jika semua itu tanpa didasari kerangka kelembagaan dan pengaturan yang memadai dari aspek best practices. Maka dalam rangka membangun industri perbankan syariah masa depan yang tangguh diperlukan penyempurnaan perangkat ketentuan hukum, mekanisme pembukaan jaringan dan upaya penyebarluasan informasi.

Disamping itu kesuksesan pembangunan industri perbankan syariah masa depan yang tangguh juga sangat ditentukan oleh para pelaku ekonomi yaitu para bankir, nasabah, dan mitra dalam memanfaatkan bank syariah sebagai bagian dari sistem keuangan yang universal dan membawa kebaikan bagi seluruh umat manusia. Hal ini dapat berlangsung dengan baik bila semua pihak bersedia mempelajari perbankan syariah sebagai suatu sistem yang dapat dikaji secara ilmiah, sehingga memungkinkan terjadinya “ paradigma shift “ seperti yang mulai berlangsung di beberapa negara – negara non muslim.

Dalam dunia tanpa batas, apabila kita amati di berbagai negara, tren yang terjadi adalah munculnya kekuatan ekonomi regional sebagai pusat pertumbuhan. Disini terlihat sebuah peluang bagi tumbuhnya kekuatan perbankan syariah dimasa mendatang, mengingat beberapa tahun terakhir, perbankan syariah terus menunjukkan perkembangan yang lebih cepat dari perkiraan dan bahkan diprediksi bahwa pada tahun 2050 akan terdapat empat negara besar yang akan menjadi kekuatan ekonomi dunia yaitu Indonesia, India, Cina dan Meksik, bahkan diprediksi bahwa Indonesia dalam 45 tahun kedepan akan mencapai rata – rata pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pertahun, Cina sebesar 6,3 persen diikuti oleh Meksiko sebesar 4,8 persen.

BACA JUGA:  Deliveree Raih Penghargaan Penyedia Jasa Truk Terbaik pada Survei Bisnis DetikLogistik 2024

Disamping berbagai kemajuan yang diperoleh, kalangan perbankan syariah juga perlu memperhatikan berbagai kelemahan yang timbul. Kelemahan pertama adalah pembiayaan bank syariah cenderung menggunakan skema pembiayaan murabahah dan ijarah sebagai mode utamanya, hal ini dikatakan sebuah kelemahan karena skema murabahah dan ijarah merupakan fixed return modes, dimana secara prinsip yang membedakan antara bank islam dan bank konvesional diantaranya terletak pada prinsip risk profit sharingnya.

Skema Murabahah adalah skema yang cenderung tidak beresiko dan juga cenderung menambah bahan bakar kepada kemungkinan terjadinya inflasi, dimana harga komoditas barang cenderung meningkat, karenanya skema murabahah seharusnya menjadi skema penunjang untuk meng cover pola mudarabah dan musyarakah, artinya segala hal yang tidak dapat ditangani oleh skema mudarabah atau musyarakah maka dapat diatasi dengan skema murabahah. Atas pertimbangan itu sudah saatnya perbankan syariah memberikan perhatian lebih pada pola pembiayaan selain murabahah yaitu dengan meningkatkan prosentase pembiayaan melalui skema mudarabah dan musyarakah.

Adapun dampak yang timbul dari peningkatan prosentase pembiayaan melalui pola mudarabah dan musyarakah. Pertama akan menggairahkan sektor riil, investasi akan meningkat, yang disertai dengan pembukaan lapangan kerja baru. Kedua ditinjau dari sisi nasabah. Nasabah akan memiliki dua pilihan apakah akan mendepositokan dananya pada bank syariah atau bank konvensional dengan cara membandingkan secara cermat antara expected rate of return yang ditawarkan bank syariah dengan tingkat suku bunga yang ditawarkan bank konvensional, sehingga ini akan menjadi faktor pendorong meningkatnya jumlah nasabah. Ketiga akan mendorong tumbuhnya pengusaha atau investor yang berani mengambil keputusan bisnis yang beresiko, hal ini menyebabkan berkembangnya berbagai inovasi baru yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing. Keempat dapat mengurangi peluang terjadinya resesi ekonomi dan krisis keuangan. Hal ini dikarenakan bank syariah adalah institusi yang berbasis aset ( asset – based ). Artinya bank syariah adalah institusi yang berbasis produksi ( production _ based ). Bank syariah bertrasaksi berdasarkan aset riil dan bukan mengandalkan pada kertas kerja semata.

BACA JUGA:  Lalamove Gandeng Baznas di Program CSR DeliverCare

Sementara disisi lain, bank konvensional hanya bertransaksi berdasarkan paper work dan dokumen semata, kemudian membebankan bunga dengan prosentase tertentu kepada calon investor. Kelima krisis keuanganpun dapat diminimalisir karena balance sheet perusahaan relatif stabil, hal ini dikarenakan posisi mudarib, dimana perusahaan tidak menanggung kerugian yang ada apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kondisi yang tidak bisa diprediksikan sebelumya.

Dengan demikian semua beban kerugian akan ditanggung bank syariah sebagai rabbul mal. Kemudian kelemahan kedua adalah terkait dengan investasi di sektor riil, dimana kalangan perbankan syariah belum memberikan perhatian yang lebih serius terhadap masalah ini. Padahal jika dicermati maka umat dan bangsa ini membutuhkan investasi pada output producing sector, diman hal tersebut akan memberikan efek yang luar biasa. Geliat sektor riil ini harus menjadi perhatian dan concern bersama demi terwujudnya kesejahteran dalam perekonomian.

Di lain sisi, sebagai tindak lanjut mengoptimalkan perananya, perbankan syariah sudah semestinya selalu konsisten terhadap prinsip – prinsip usahanya yang islami meliputi kemampuan untuk menjalankan hukum islam secara penuh dan operasionalisasi prinsip – prinsip ekonomi dan perbankan islam.