Tax Amnesty Skema Terobosan Kebijakan Indonesia

Iustrasi.

DEPOKPOS – Mengenai pendapatan Indonesia kira – kira pendapatan negeri ini berasal dari mana ?. Sebagai warga negara indonesia sudah taukah kita, apa yang menjadi tugas warga negara ?. Langsung saja kita kupas tuntas mengenai pendapatan utama negara beserta tugas sebagai warga negara indonesia.

Faktor utama pendapatan Indonesia diperoleh dari pajak, perpajakan di Indonesia mewakili sistem perpajakan Belanda. Di Indonesia sendiri sistem pajak dimulai pada tahun 1984, dari pajak ini APBN bertambah sehingga pemerintah bisa menjalankan kebijakan – kebijakan yang telah dibuat untuk mencapai potensi ekonomi dan mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif. Namun sejauh ini kita ketahui bahwasanya sistem perpajakan di Indonesia masih belum seperti apa yang diharapkan oleh pemerintah, banyak diantara warga negara indonesia yang belum membiasakan diri untuk rutin membayar pajak, padahal pajak yang dibayar tidak lain untuk kesejahteraan kehidupan bersama, dikarenakan fungsi pajak tidak lain untuk keadilan dan keseimbangan.

Jika masih ada diantara kita yang belum menunaikan kewajiban sebagai warga negara maka hendaklah tidak menuntut pemerintah untuk memfasilatasi sarana dan prasarana yang memudahkan aktifitas dikarenakan anggaran dana dari pembangunan infrastruktur negara dianggarkan dari hasil pajak yang didapatkan.

Perlu diketahui bahwas tugas kita sebagai warga negara indonesia yaitu membela negara jika terancam sebagaimana yang dijelaskan oleh UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan kewajiban membayar pajak sebagaimana tertuang dalam UUD No. 9 Tahun 1994 pasal 1 ayat 1.

Saat ini masyarakat tengah ramai memperbincangkan Tax Amnesty. Tax Amnesty adalah pengampunan pajak yaitu adanya penghapusan pajak bagi wajib pajak yang menyimpan dananya diluar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar dan menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah. Pengampunan yang diberikan mencakup dua aspek yaitu pengampunan terhadap pokok pajak yaitu berupa pemberian keringanan tarif pajak yang jauh lebih rendah dari tarif umum atas pajak yang tidak atau kurang dibayar sebelumnya dan pembebasan Wajib Pajak dari tuntutan pidana pajak.

BACA JUGA:  Ini Pesan KH Bachtiar Nasir kepada Calon Hakim Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Dilakukannya Tax Amnesty diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya diluar negeri akan memindahkan dananya ke indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga meningkatkan pendapatan pajak negara. Dari pernyataan CNN Indonesia menyatakan bahwa banyak orang kaya di Indonesia yang menyimpan uang mereka diluar negeri , seperti Singapura, dengan memanfaatkan tax treaty. Oleh karena itulah Direktorat Jenderal Pajak mendorong diberlakukannya Tax Amnesty ini untuk menarik kembali uang milik WNI yang disimpan diluar negeri.

Tax Amnesty merupakan strategi jangka pendek yang efektif untuk mengejar penerimaan pajak dalam rangka menutup defisit anggaran ( shortfall ). Dampak dari kebijakan Tax Amnesty atas penerimaan pajak nasional akan menyebar secara positif kepada hal – hal lainnya serta membantu untuk memperluas ruang fiskal.

Pemberlakuan Tax Amnesty transaksi ekonomi bawah tanah yang selama ini tidak terjangkau aparat pajak akan masuk dalam sistim perpajakan sehingga menambah basis perpajakan yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak pasca Tax Amnesty. Beberapa negara tercatat berhasil dalam menghimpun penerimaan pajak melalui Tax Amnesty seperti India, Italia dan Afrika Selatan. Keberhasilan negara-negara tersebut utamanya dengan masuknya dana-dana masyarakat Wajib Pajak dalam jumlah sangat besar yang selama ini diparkir di luar negeri dan selama ini juga tidak pernah dapat dipajaki.

BACA JUGA:  Anwar Usman Kembali Langgar Etik, Sanksinya: Teguran Tertulis

Wacana untuk menjalani Tax Amnesty kembali muncul seiring dengan peningkatan target penerimaan pajak dari tahun ketahun yang diyakini tidak akan dicapai dalam jangka pendek kecuali melakukan extra-effort karena basis data perpajakan yang belum kuat serta jumlah aparat pajak yang kurang dari jumlah ideal.

Tax Amnesty merupakan jembatan menuju penerapan Automatic Exchange of Information/AEOI. Melalui kebijakan ini Wajib Pajak diharapkan memperbaiki pelaporan dan kewajibannya. Dari data yang terhimpun terdapat sekitar 50 juta orang yang masuk dalam golongan kaya, sedangkan 100 juta orang adalah kalangan menengah. Dengan angka ini, seharusnya 50 juta orang ini bisa menjadi peserta wajib pajak. Sayangnya kalangan kaya ini nyatanya tidak semua membayar pajak.

Indonesia sudah dua kali menerapkan Tax Amnesty, tahun 1964 dan tahun1984. Dari dua kali penerapan tersebut, Tax Amnesty meleset dari target dan dinyatakan gagal karena pelaksanaannya kurang efektif, respon wajib pajak sangat kurang dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh. Oleh karena itu pelaksanaanTax Amnesty harus benar – benar dilaksanakan secara hati – hati, dipersiapkan secara matang, dan perlu adanya landasan hukum yang memadai.

BACA JUGA:  Ini Tanggapan Ditjen AHU Atas Dualisme Kepemimpinan Ikatan Notaris Indonesia

Jika pemerintah mengampuni para pengemplang pajak dengan menghapuskan denda yang harus dibayarkan seperti yang akan dirumuskan RUU Tax Amnesty hal tersebut dinilai tidak adil karena Wajib Pajak yang selama ini taat membayar pajak akan merasa dirugikan. Disamping itu pengampunan pajak berpotensi menurunkan penerimaan pajak dalam jangka panjang. Wajib pajak yang kecewa dengan kebijakan pengampunan pajak, akan berfikir bahwa setelah ini wajib pajak tersebut lebih baik menjadi wajib pajak tidak patuh dan menunggu kebijakan wajib pajak berikutnya.

Kebijakan pengampunan pajak apapun alasannya, lebih banyak menimbulkan dampak negatif dari pada positifnya. Mungkin dalam jangka pendek kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak, namun dalam jangka panjang kebijakan ini hanya akan menggerus penerimaan pajak dan menurunkan nama baik dan kewibawaan aparat pajak. Lebih jauh kebijakan ini justru menunjukkan ketidakmampuan pemerintah/aparat pajak dalam melakukan pengawasan kepada wajib pajak.

Jika ingin menerapkan Tax Amnesty maka model yang tepat adalah jenis pengampunan pajak yang dicetuskan oleh Erwind Silitonga yaitu pengampunan yang tetap mewajibkan pembayaran pokok pajak yang lama, namun mengampuni sanksi bunga, sanksi denda dan sanksi pidana pajaknya.

Sejauh ini perkembangan Tax Amnesy dinilai cukup baik banyak dari WNI mulai memindahkan harta miliknya ke indonesia dan bahkan mereka dengan suka rela melaporkan aset kekayaan mereka ke kantor perpajakan jika hal ini berkelanjutan APBN diprediksi akan surplus dan kebijakan – kebijakan yang dicanangkan akan terealisasi dengan baik.

Azka Tahiyati