Hukum  

Novel Baswedan Diminta Turun Tangan Terkait Harta Rafael Alun

DEPOKPOS – Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan mengomentari pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal harta Rafael Alun Trisambodo.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK kesulitan menjerat Rafael karena kewenangan yang diberikan.

Adapun kewenangan KPK hanya sebatas menuntut seseorang dengan pidana pencucian uang apabila harta yang diperoleh didapat dengan cara korupsi.

Menanggapi pernyataan tersebut, Umar mengatakan harapannya jika kasus tersebut ditangani oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

Seandainya Novel yang menangani kasus tersebut, maka tidak perlu waktu lama untuk membuat ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu digiring ke penjara.

BACA JUGA:  KPK Mau Lelang Barang Eks Wali Kota Bekasi, Ada iPhone 13 hingga Mercedez Benz

“Coba kasus ini yg nanganin mas @nazaqistsha Novel baswedan. Gak pakai lama si rafael sdh kita lihat di TV pakai rompi dan borgol digiring ke penjara,” ujar Umar, dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi pada Senin (6/3/2023).

Rafael menjadi sorotan karena harta kekayaannya yang dianggap tidak sesuai dengan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak.

BACA JUGA:  Saksi Ungkap Korupsi Kementan Mengalir ke Anak-anak SYL

Sementara itu, persoalan harta tak wajar tersebut terungkap usai anak Rafael yaitu Mario Dandy Satrio melakukan tindakan penganiayaan yang direkam dan viral di media sosial.

Rafael sempat mengundurkan diri dari jabatannya namun pengunduran dirinya ditolak dan Rafael harus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harta kekayaannya. []