JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Denny Wahyudi atau Denny Cagur angkat suara usai video dirinya mempromosikan judi online kembali viral di media sosial.
Politikus PDIP itu mengatakan dirinya sudah pernah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan promosi judi online. Ia mengaku saat itu pemeriksaan dilakukan bersama puluhan artis lainnya.
“Jadi prosesnya memang sudah berjalan, ada 27 artis waktu itu karena ketidaktahuan, kita semua sudah dipanggil ke Bareskrim, saya sudah datang mengikuti aturannya, sebagai warga negara yang baik saya datang,” kata Denny di Kompleks Parlemen, Rabu (6/11).
Denny tidak menjelaskan lebih jauh ihwal kapan waktu pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Hanya saja ia memastikan pemeriksaan terjadi sebelum dirinya terpilih menjadi anggota dewan.
“Udah lama sih semuanya dipanggil satu per satu. Sebagai warga negara yang baik saya datang dan melewati prosesnya,” katanya.
Sebelumnya, video Denny Cagur yang mempromosikan situs judi online dengan dalih permainan viral di media sosial X. Dalam videonya, Denny juga turut membeberkan sejumlah keunggulan dari situs judi online tersebut.
Masih dalam unggahan yang sama, terdapat juga foto Denny Cagur dengan salah seorang yang diduga tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polda Metro Jaya mengaku bakal mendalami dugaan promosi judi online tersebut.
“Ya tentunya akan dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya berdasarkan hasil patroli siber yang kami lakukan dan lain sebagainya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary juga menegaskan bahwa baik masyarakat maupun publik figur seharusnya menghindari untuk mempromosikan judi online, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan bagi para pemain.
“Mempromosikan judi online, berarti mengajak orang menjelaskan kepada orang bahwa ini ada akun tertentu, ya ini kan sudah tau bahwa judi itu menyengsarakan para pemainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa terdapat sanksi hukum bagi siapa saja yang mempromosikan atau terlibat dalam praktik judi online sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 Ayat 3 Juncto 27 Ayat 2.
Pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.