Judi Online pada Ekonomi Politik Negara: Tumpulkah Kebijakan Hukum di Indonesia?

Judi Online pada Ekonomi Politik Negara: Tumpulkah Kebijakan Hukum di Indonesia?

DEPOKPOS – Situs judi online merupakan situs di awal permainan disetting menang untuk mendapatkan keuntungan sebesar modal yang dipasang dan penyedia layanan judi online yang rutin memberikan bonus mingguan bagi pengguna aktif situs judi online, sehingga permainan ini yang mendoktrin masyarakat untuk mengulangi memainkan judi online, merubah pola pikir dan membentuk perilaku malas dikalangan kehidupan yang bergantung pada keberuntungan.

Bukan hanya dikalangan masyarakat kecil saja yang memainkan situs judi online ini, bahkan terdapat informasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyebut terdapat 82 Anggota DPR RI yang diduga terlibat dengan judi online atau daring.

“Anggota DPR RI Aktif. Sebentar lagi berakhir, Oktober tanggal 19,” kata Pangeran di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (27/6).

Tidak hanya menghancurkan ekonomi keluarga dan masyarakat namun judi online juga menganggu fondasi ekonomi negara, berpotensi meningkatkan masyarakat berperilaku koruptif sehingga praktik ilegal perjudian online di Indonesia ini faktor pengganggu pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA:  Fenomena FOMO Menghantui Gen-Z

Direktur Kolaborasi Internasional Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Imaduddin Abdullah menyatakan bahwa “Judi online menguntungkan pelaksana atau pengendali yang berasal dari negara tetangga yang memfasilitasi aktivitas tersebut. Aktivitas ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung melambat atau bahkan stagnan karena dana yang diperoleh dari perjudian tidak dapat diputar untuk anggaran APBN.” Informasi dari INFOBALINEWS.ID

Ada bentuk upaya bahwa Muhadjir Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos). Menurut saya ada nya bantuan sosial ini tidak terlalu efektif, yang membentuk perilaku serba ketergantungan bantuan dari pemerintah.

Pemberantasan judi online sangatlah urgen karena tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan potensi kejahatan siber. Maraknya kejahatan siber ini beberapa orang atau bahkan pemerintah sudah menormalisasikannya, maksudnya adalah walaupun sudah di usut tuntas dengan kebijakan pemberantasan judi online namun mengapa lingkup praktik judi online masih marak dilakukan, bahkan cara judi online saat ini semakin beragam permainannya hingga aspek iklan promotor situsnya.

BACA JUGA:  Fenomena FOMO Menghantui Gen-Z

Pemerintah harus bertindak tegas dalam membuat regulasi terkait maraknya situs Judi online, apa yang harus dilakukan? Salah satunya untuk menindas situs judi online dengan memperhatikan dan mempertegas ‘Payung hukum’ negara, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Presiden untuk memberantas maraknya judi online yang efeknya sangat merusak kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.

Judi sudah sesuatu hal yang enteng dilakukan masyarakat, sebagian masyarakat sudah menganggap lumrah menyatu dengan kegiatan sehari-hari di kehidupan. Namun kenyataan pada saat aksi pemerintah untuk perangi situs judi online ini kurang kuat, pemerintah cenderung kebingungan menghadapi maraknya gelombang praktik ilegal tersebut dalam mencari solusi singkat di akhir masa pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Masa kerja Satgas ini berlaku sejak Keppres ditetapkan sampai 31 Desember 2024.

BACA JUGA:  Fenomena FOMO Menghantui Gen-Z

Berdasarkan temuan CBC, pada 2017 ada 20 juta transaksi senilai Rp2 triliun dari aktivitas judol di Indonesia dan memberikan keuntungan kepada perbankan hingga mencapai Rp 117 miliar. Selang 6 tahun selanjutnya hingga 2024, ditemukan lonjakan transaksi judol menjadi 6 miliar transaksi, dengan nilai yang mencapai Rp600 triliun dan pendapatan perbankan tembus hingga Rp18 triliun. Artinya, penerimaan perbankan periode 2017-2024 dari transaksi judol mencapai Rp33,5 triliun.

Ghaida Inas Shaguna

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait