DEPOK – Kuasa Hukum Korban dugaan pencabulan anak di bawah umur, Adi Febrianto, mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK.
Seperti diketahui, RK dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 24 Juli 2024.
“Kami sudah meminta dari Polres Depok SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) atau pemberitahuan hasil pengembangannya,” kata Adi saat ditemui di Cilodong, Depok, Minggu (13/10/2024) petang.
Karena tak ada kejelasan, Adi meminta kelanjutan hasil penyelidikan kasus tersebut kepada pihak Polres Metro Depok.
“Mereka (polisi) menyampaikan kepada salah satu tim kami bahwa sudah dikirimkan ke rumah pelapor,” ungkapnya.
Polres Metro Depok hingga kini belum menjelaskan terkait kelanjutan pelaporan terhadap oknum anggota DPRD Depok berinisial RK terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur.