Polisi Dalami Trafficking pada Dugaan Pencabulan Anggota DPRD Depok

Polisi Dalami Trafficking pada Dugaan Pencabulan Anggota DPRD Depok

DEPOK – Polres Metro Depok masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kota Depok, terhadap remaja dibawah umur berusia 15 tahun.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana, mengungkapkan bahwa polisi tidak menutup kemungkinan mengusut dugaan praktek trafficking atau penjualan anak.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut berdasarkan sejauh mana perkenalan antara anak tersebut dengan oknum Anggota DPRD Kota Depok.

BACA JUGA:  Ade Supriatna Dukung Rencana Pemkot Depok Bangun Eco Park

Apabila korban dikenalkan pada seseorang yang berpotensi memanfaatkan posisi rentan seperti anak-anak, maka pihak yang mengenalkan juga dapat diseret dalam kasus hukum melalui Undang-Undang Trafficking.

Meski begitu, Arya menyebut pihaknya masih harus mendalaminya berdasarkan keterangan dari para saksi dan bukti yang didapat.

“Saya perlu sampaikan begini kalau ini kan yang dikenalkan (oleh orang tuanya) anak dibawah umur, dikenalkan oleh seseorang yang berpotensi untuk memanfaatkan posisi rentan, namanya anak-anak posisinya rentan, itu yang mengenalkan pun bisa terkena. Ini kan kita ada Undang-Undang Trafficking. Ini masih kita dalami sebenarnya sejauh mana perkenalannya dan apa yang dilakukan terduga pelaku,” kata Kombes Arya, Minggu (29/9/2024).

BACA JUGA:  Janji Kampanye: Supian Suri Janji Tak Ada Lagi Pengangguran di Depok

Polisi lanjut Kombes Arya, masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dari laporan dugaan pencabulan itu. Terduga pelaku akan segera diperiksa untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut.

“Kita masih mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu sampai cukup, nanti terduga pelaku akan kita panggil kita usahakan secepatnya. Yang dilaporkan berinisial RK,” terangnya.

Pada UU Nomor 21 tahun 2007, atau Undang-Undang Trafficking, setiap orang yang bertujuan eksploitasi orang lain, atau mungkin mengakibatkan orang tereksploitasi, apalagi yang dieksploitasi itu anak, maka berpotensi terkena undang-undang.

BACA JUGA:  Janji Kampanye: Supian Suri Janji Bangun Rumah Sakit Khusus Ginjal

Sementara itu, diketahui kasus ini dibuka setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada kepolisian. Berdasarkan keterangan saksi bahwa kasus ini terjadi pada bulan Juli 2024, berlokasi di SPBU Cimanggis. Polisi hingga kini masih terus mendalami kasus ini agar diusut tuntas.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait