Para Mantan Ketua MK Sepakat Soal Putusan MK: Berlaku sejak Palu Diketok

Para Mantan Ketua MK Sepakat Soal Putusan MK: Berlaku sejak Palu Diketok

JAKARTA Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan MK soal ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada yang didasarkan pada hitungan komposisi daftar pemilih tetap langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

“Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga harus dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di Pilkada tahun ini), kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu yang sekarang,” kata Mahfud di Jakarta, Selasa (20/8).

Mahfud juga menyambut baik putusan MK itu. Ia mengatakan KPU harus segera melaksanakannya. Mahfud menyebut KPU tidak bisa beralasan belum menerima salinan putusan.

“Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh alasan ‘saya belum mendapat putusan MK’. Putusan MK itu begitu langsung diberikan begitu palu diketok, langsung diserahkan hari itu juga, tidak beralasan saya belum menerima putusannya,” katanya.

BACA JUGA:  Kilang Pertamina Internasional Borong 8 Penghargaan Keselamatan Migas 2024

Mahfud juga berpendapat putusan MK itu juga akan meminimalisir terjadinya kotak kosong atau calon boneka di berbagai daerah yang melaksanakan Pilkada.

“Ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta, akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka, dan dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik, sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang, masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya,” ujarnya.

Merujuk UU MK, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA:  OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Rp10 miliar

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) UU MK.

Sebelumnya mantan Ketua MK Hamdan Zoelva juga mengatakan putusan MK soal syarat usia serta perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat kepala daerah langsung berlaku di Pilkada 2024.

“Iya (langsung berlaku), walaupun tidak tertulis, kecuali secara tegas dinyatakan ini berlaku 2029 misalnya, tapi kan ini enggak,” kata Hamdan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).

Mantan Ketua MK lainnya Jimly Asshiddiqie meminta KPK segera merevisi aturan setelah MK mengubah beberapa syarat pencalonan pilkada hari ini.

BACA JUGA:  Tak Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Gugat KPU

Jimly mengatakan masa pencalonan akan segera dimulai. Namun, ia yakin waktu yang ada masih mungkin dipakai KPU untuk melakukan revisi.

“Segera saja KPU perbaiki PKPU sebagai implementing regulation-nya biar tidak dipersoalkan lagi dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk konsultasi dengan DPR,” kata Jimly saat dihubungi, Selasa (20/8).

Meski begitu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK terkait beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.

“KPU akan mempelajari terlebih dahulu secara utuh dan KPU akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang,” kata Idham.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait