Mengenal Amicus Curiae dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024

Mengenal Amicus Curiae dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024

DEPOKPOS – Istilah Amicus Curiae dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai sahabat pengadilan. Ini adalah tindakan oleh pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Pada awalnya Amicus Curiae berasal tradisi hukum Romawi yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum common law. Dalam perkembangannya, penggunaan Amicus Curiae juga banyak ditemukan di negara-negara dengan sistem hukum civil law seperti Indonesia.

Bacaan Lainnya

Praktik Amicus Curiae mulai ditemukan dan diterapkan dalam peradilan pidana di Indonesia. Bukan hal yang asing ketika bagian sistem common law masuk ke dalam sistem civil law yang dianut di Indonesia. Sejak dahulu Indonesia memang telah menganut beberapa asas dari sistem common law misalnya asas praduga tidak bersalah.

BACA JUGA:  Sinematografi Sebagai Alat Komunikasi

Keterlibatan Amicus Curiae hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara. Singkatnya, Amicus Curiae bukan pihak yang terlibat langsung dalam pengadilan. Posisinya berbeda dengan terdakwa, saksi, hakim, atau pihak lainnya.

Pada umumnya, Amicus Curiae terdiri dari individu atau organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang dibahas dalam perkara tersebut. Misalnya, dalam kasus lingkungan hidup, organisasi lingkungan bisa menjadi Amicus Curiae untuk memberikan pandangan tentang dampak lingkungan dari suatu keputusan hukum.

Hakim dalam memutus perkara haruslah mencapai tiga keselarasan bentuk nilai keadilan, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Jadi, Amicus Curiae bisa digunakan sebagai tambahan informasi untuk memenuhi aspek nilai keadilan. Tentu saja syaratnya sepanjang Amicus Curiae tersebut erat kaitannya dengan perkara untuk mewujudkan keadilan.

BACA JUGA:  Pentingnya Menggunakan Tumbler: Langkah Kecil dengan Dampak Besar bagi Lingkungan

Amicus Curiae dalam pengajuannya ini tidak harus oleh advokat. Bisa saja diajukan oleh orang dengan pengetahuan atas suatu perkara yang keterangannya berharga bagi pengadilan. Keterangan dari Amicus Curiae ini dapat berupa tulisan atau diberikan secara lisan dalam persidangan. Berkas yang diberikan secara tertulis biasanya disebut sebagai Amicus Brief.

Amicus Curiae memang hanya sebatas memberikan masukan pada hakim. Namun, isinya menekankan aspek keadilan. Hakim bisa terbantu mempertajam rasa keadilannya alih-alih sebatas menjunjung kepastian hukum. Apalagi Amicus Curiae yang diajukan itu berasal dari masyarakat.

Meskipun penggunaan Amicus Curiae tidak diatur secara khusus di Indonesia, hakim dapat mempertimbangkannya dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan prinsip keadilan.

Secara umum, landasan hukum yang dikaitkan sebagai dasar penerimaan konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Isinya menegaskan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

BACA JUGA:  Pengaruh Musik terhadap Emosi dan Perilaku Manusia

Amicus Curiae menjadi salah satu sarana bagi hakim dalam memperoleh informasi terkait klarifikasi fakta atau prinsip-prinsip hukum. Hal ini terutama jika kasus-kasus itu melibatkan berbagai peraturan perundang-undangan yang kontroversial dan perlu direformasi.

Terdapat peran penting Amicus Curiae dalam memberikan pendapat hukum yang bisa menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam penjatuhan putusan. Ada tiga kategori peran Amicus Curiae, yaitu pendapatnya menjadi pertimbangan utama, pendapatnya menjadi pertimbangan tambahan, dan pendapatnya tidak dijadikan dasar pertimbangan.

Amicus Curiae dapat memberikan keterangannya sebagai subjek hukum yang memiliki kepedulian terhadap suatu perkara. Meskipun tidak memiliki kedudukan yang jelas seperti saksi atau alat bukti dalam KUHAP, Amicus Curiae tetap dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam membentuk keyakinannya saat memutus suatu perkara.

Sumber: hukumonline.com

Pos terkait