Oleh Isra Novita, Mahasiswi Universitas Indonesia
Sebagai bentuk keprihatinan Civitas Academica Universitas Indonesia (UI) terhadap kehancuran tatanan hukum dan demokrasi Indonesia, sejumlah Guru Besar Universitas Indonesia menggelar aksi pernyatan sikap di depan gedung Rektorat UI pada Jumat, 2 Februari 2024 yang bertepatan dengan dies natalis UI ke-74. Permasalahan demokrasi yang diangkat kali ini berkaitan erat dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024. Pernyataan deklarasi dan sikap dari Dewan Guru Besar (DGB) UI pada aksi tersebut disampaikan oleh ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti Harkrisnowo.
Kritik Para Akademisi
Pernyataan deklarasi dan sikap DGB UI tersebut diawali dengan bukti nyata peran para akademisi UI terutama Guru Besar yang tetap memperhatikan perkembangan politik dan demokrasi meskipun masih banyak kewajiban akademis lainnya. Hal ini merupakan salah satu bentuk kesadaran atas tanggung jawab moral.
Poin-poin yang harus diperjuangkan oleh warga dan alumni Universitas Indonesia serta seluruh warga negara Republik Indonesia yaitu Pertama, mengutuk segala bentuk tindakan yang menindas kebebasan berekspresi. Kedua, menuntut hak pilih rakyat dalam pemilu dijalankan tanpa intimidasi, tanpa ketakutan, berlangsung secara jujur dan adil. Ketiga, menuntut agar semua ASN, pejabat pemerintah, TNI dan Polri, bebas dari paksaan untuk memenangkan salah satu paslon (red: Pasangan Calon). Keempat, menyerukan agar semua perguruan tinggi di seluruh tanah air mengawasi dan mengawal secara ketat pelaksanaan pemungutan suara serta perhitungannya di wilayah masing-masing. Poin-poin tersebut disampaikan oleh DGB UI sebagai bentuk hak kebebasan akademik yang dimiliki oleh para Guru Besar UI. (Suara mahasiswa, Februari 2024)
Bentuk keprihatinan para akademisi khususnya Guru Besar UI ini tentu menjadi bukti adanya masalah kebijakan dalam sistem demokrasi. Karena banyaknya praktik yang dilakukan penguasa hari ini khususnya dalam hal pengambilan kebijakan yang dianggap menyalahi nilai demokrasi. Di antaranya, pembungkaman bagi yang mengemukakan pendapat serta kritik bagi petinggi negara, lalu penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dengan melanggar hukum yang sudah ada demi perpanjangan tangan kekuasaan, serta kekhawatiran atas pelanggaran lain yang sejenis.
Praktik penyalahgunaan wewenang dan pengambilan kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat dianggap sebagai tindakan yang menyalahi demokrasi. Namun, realita ini seharusnya semakin membuktikan demikianlah hakikatnya peraturan yang ditegakkan dalam sistem demokrasi, yakni standar benar dan salah dikembalikan kepada rakyat itu sendiri. Hal ini menunjukan tidak ada standar baku terkait pendapat rakyat yang mana yang harus dijadikan sebagai rujukan. Pada akhirnya, praktik pengambilan kebijakan yang dianggap membatasi kebebasan itu berawal dari sistem demokrasi.
Demokrasi dan Oligarki
Adanya pembungkaman oleh penguasa maupun pelanggaran undang-undang demi pelanggengan kekuasaan merupakan salah satu bentuk pengaruh oligarki dalam pengambilan kebijakan. Pengaruh pemilik modal atau kapitalis juga diwadahi dalam sistem demokrasi. Sebagai salah satu contoh upaya menyuarakan kebebasan berpendapat oleh rakyat pada penolakan rancangan undang-undang cipta kerja atau omnibus law pada 2019 lalu ternyata berujung pada pengesahan pada akhir tahun 2022. Padahal aksi besar-besar dan penolakan yang terus bergulir terus diupayakan, namun seakan suara rakyat tidak memberikan pengaruh besar pada pengambilan kebijakan maupun pengesahan perundang-undangan di sistem demokrasi ini. Maka, hal ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa yang dimaksud “suara rakyat” dalam sistem demokrasi pun masih bias.
Sungguh sangat disayangkan jika suara kritik para akademisi terutama Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri ternama di negara ini pun seakan tidak diberi ruang untuk mengubah pengambilan kebijakan dalam sistem demokrasi. Namun, tak bisa dipungkiri, hal itu juga merupakan paradoks demokrasi. Besarnya pengaruh suara oligarki dan lemahnya suara akademisi merupakan salah satu bukti rusaknya sistem demokrasi. Jika sistem demokrasi merupakan akar masalah atas masalah yang dikritik oleh para akademisi, maka sudah seharusnya memahami apa solusi yang bisa menuntaskan akar masalah tersebut.
Solusi Hakiki
Permasalahan sistemik tentu membutuhkan solusi yang sistemik pula sehingga dibutuhkan perubahan sistemik, bukan parsial seperti halnya pemimpin saja. Aksi menyuarakan pendapat untuk melanggengkan sistem demokrasi hakikatnya hanya akan melanggengkan akar masalah itu sendiri. Dibutuhkan penerapan sistem peraturan yang mampu mengatur segala aspek kehidupan dengan benar dan adil dari Sang Maha Pencipta alam semesta dan seisinya, yakni sistem Islam.
Penegakan keadilan di atas bumi ini merupakan kewajiban. Adapun pengambilan kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum Allah SWT merupakan kezaliman sebagaimana firman Allah SWT, “Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim” (QS al-Maidah: 45).
Maka, sudah seharusnya para intelektual menyuarakan perubahan sistemik berupa penerapan sistem Islam secara menyeluruh. wallahu a’lam bisshowab.[]