Bawaslu Depok Diskualifikasi Partai Garuda dari Pemilu 2024

Bawaslu Depok Diskualifikasi Partai Garuda dari Pemilu 2024

Pilihan terhadap Partai garuda akan dianggap sebagai suara tidak sah

DEPOK – Bawaslu Kota Depok mendiskualifikasi Partai Garda Peubahan Indonesia (Partai Garuda) dari peserta Pemilu 2024 lantaran dianggap tidak mengikuti aturan yang berlaku, yakni soal Laporan Dana Kampanye (LDK).

Hal tersebut ditegaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio yang mengatakan bahwa Partai Garuda, terpaksa didiskualifikasi dari peserta Pemilu 2024 di Kota Depok

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kecamatan Limo dan Cimanggis Tak Kebagian Jatah Kampanye Terbuka

Diskualifikasi tersebut dilakukan lantaran partai tersebut dianggap tidak mengikuti aturan yang berlaku, yakni soal Laporan Dana Kampanye (LDK).

“Jadi Bawaslu telah merekomendasikan, meminta kepada KPU ini akibat dari keterlambatan pelaporan LDK, maka partai Garuda dibatalkan sebagai peserta pemilu untuk Kota Depok,” kata Sulastio kepada wartawan Senin, 12 Februari 2024.

Bawaslu juga telah menyampaikan pada KPU untuk segera melakukan sosialisasi pada masyarakat atas putusan ini.

BACA JUGA:  10 Desainer Bakal Tampilkan Rancangan Batik Depok di DeFF 2024

“Jadi kami kemarin sudah sampaikan kepada KPU untuk segera membuat sosialisasi, sehingga masyarakat jangan sampai terjebak masih memilih partai yang bersangkutan,” katanya.

Menurutnya, pilihan terhadap Partai garuda akan dianggap sebagai suara tidak sah.

“Karena kalau ada pilihan terhadap partai yang bersangkutan (Garuda) maka akan dianggap sebagai suara tidak sah,” sambungnya.

Pos terkait