Sertifikat Halal dan Pendaftaran Pendamping Proses Produk Halal

Sertifikat Halal dan Pendaftaran Pendamping Proses Produk Halal

DEPOKPOS – Menurut laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) , Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia.The Royal Islamic Strategic Studies Centre mencatat, jumlah populasi muslim di Indonesia mencapai 240,62 juta jiwa pada tahun 2023.

Hal ini menjadikan makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal banyak dicari oleh masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam.

Dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023, Indonesia meraih posisi ketiga naik satu peringkat dari tahun sebelumnya yang menempati posisi keempat.

Berdasarkan data dari State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023, menyebutkan bahwa kategori produk makanan halal Indonesia menduduki posisi kedua. Peringkat pertama untuk kategori makanan halal diduduki oleh Malaysia.

BACA JUGA:  Gadget, Teman Belajar atau Musuh Waktu?

Dari data tersebut, masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang beragama Islam lebih memilih untuk mengonsumsi makanan halal.

Untuk mencapai peringkat satu dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) di tahun 2024 khususnya untuk kategori makanan halal, pemerintah Indonesia saat ini mengeluarkan suatu kebijakan,yaitu semua produk makanan,minuman dan jasa penyembelihan yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal pada tanggal 17 Oktober 2024.

Jika sampai tanggal 17 Oktober 2024 belum mempunyai sertifikat halal, maka ada sanksi nya, dari teguran sampai produknya dilarang beredar di Indonesia

BACA JUGA:  SUGBK Magnet Take Me Home Timnas 2025

Peraturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Pemerintah juga mengeluarkan program Sertifikat Halal self declare gratis, program ini dikhususkan untuk pelaku usaha yang memiliki produk sederhana, seperti risol, roti dan sebagainya

Namun program ini menimbulkan masalah baru, yaitu banyaknya Pendamping Proses Produk Halal yang bermain curang dengan cara, hanya meminta KTP ke para pelaku usaha untuk didaftarkan sertifikat halal tanpa meminta bahan baku yang digunakan oleh pelaku usaha.

BACA JUGA:  Fenomena Quarter Life Crisis di Kalangan Gen Z: Tantangan Mental dalam Era Digital

Hal ini membuat para pelaku usaha merasa khawatir, apakah produk yang didaftarkan oleh pendamping proses produk halal itu sesuai dengan produk yang dijual oleh pelaku usaha.

Diharapkan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang mempunyai wewenang untuk menerbitkan sertifikasi halal, segera mengevaluasi program sertifikat halal self declare gratis ini, terutama saat pendaftaran menjadi pendamping proses produk halal harus lebih selektif lagi, minimal tahu tentang keamanan pangan.

Bagus Kusuma Putra
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait