Perbandingan Zakat dan Pajak di Indonesia dan Malaysia

Perbandingan Zakat dan Pajak di Indonesia dan Malaysia

DEPOKPOS – Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Maret 2023 mendata bahwa Jumlah penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 25,90 juta orang. Ini menunjukkan bahwa kesejahteraan Indonesia masih menjadi masalah yang serius. Di sisi lain, sekitar 85% dari penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Dengan mengoptimalkan pengelolaan zakat, yang merupakan kewajiban setiap muslim, fakta ini merupakan salah satu peluang yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memerangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan di Indonesia.

Selain zakat, instrumen penting yang dikenal dalam sektor ekonomi nasional adalah pajak . Pajak merupakan sumber pendapatan nasional terbesar, yaitu sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. pajak yaitu iuran wajib oleh rakyat kepada negara dan harus dibayarkan ke Negara sesuai dengan aturan yang sudah diputuskan .

Bacaan Lainnya

Zakat dan pajak merupakan dua bentuk kontribusi finansial yang memiliki peran penting dalam struktur ekonomi suatu negara. Baik Indonesia maupun Malaysia, dua negara yang memiliki warisan budaya dan sejarah Islam yang kuat, memiliki sistem zakat yang diterapkan sebagai bagian dari prinsip keadilan sosial dalam Islam. Di sisi lain, kedua negara juga memiliki sistem pajak yang menjadi tulang punggung pendanaan pemerintah.

Sebagai seorang muslim di Indonesia, kita memiliki kewajiban membayar pajak dan sebagai umat islam, seorang muslim juga memiliki kewajiban untuk membayar zakat, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat. Selain untuk ibadah, zakat juga memiliki efek sosial yang signifikan sebagai upaya distribusi kekayaan, harta orang kaya berkurang dan harta orang miskin bertambah, sehingga mengurangi kesenjangan sosial.

Pada penelitian ini, kami akan melihat bagaimana zakat dan pajak di Indonesia dan Malaysia dibandingkan dalam berbagai konteks ekonomi dan keuangan. Kita akan melihat bagaimana kontribusi ini dikumpulkan, didistribusikan, dan berdampak sosialnya berbeda. Akibatnya, pembaca akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang peran penting yang dimainkan zakat dan pajak dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di dua negara ini.

Metode Penelitian kualitatif adalah penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek alamiah, dimana peneliti merupakan instrumen kunci . Penelitian kualitatif adalah penelitian yang menggunakan data numerik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif karena peneliti ingin mengetahui dan menganalisis secara mendalam tentang “Perbandingan Zakat dan Pajak di Indonesia dan Malaysia”. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dalam bentuk data yang telah jadi, data ini diperoleh dari dokumen-dokumen terkait misalnya artikel. Pada penelitian ini data sekunder yang digunakan berasal dari google scholar. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah literatur review atau kajian teori. Studi literatur (literatur riview) adalah usaha yang dilakukan oleh peneliti untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah pada penelitian

Pengertian Zakat

Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat muslim yang memenuhi syarat dan harus diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya menurut ajaran agama Islam. Kedudukan zakat dalam hubungan manusia sangatlah penting. Dalam konteks hubungan manusia dengan Allah, zakat merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan manusia untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Zakat juga merupakan salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran bahwa harta yang kita miliki tidak sepenuhnya hak milik kita, namun juga terdapat hak milik orang lain di dalamnya.

Di dalam Al-Quran, ada banyak sekali dalil soal berzakat. Diantaranya Al-Baqarah ayat 43, Al-Ma’idah ayat 55, At-Taubah ayat 5, 34-35, Al-Mu’minun ayat 1-4, An-Naml ayat 2-3, Luqman ayat 3-4, serta Fushshilat ayat 6-7.

Firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 43:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ۝٤٣
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.

Pengertian Pajak

Pajak merupakan kewajiban warga negara terhadap negaranya. Pajak negara digunakan sebagai sarana pembangunan pemerintahan. Tidak dapat dipungkiri bahwa penerimaan pajak merupakan sumber pendapatan terbesar pemerintah. Secara teori, Pajak adalah suatu pungutan atau iuran yang bersifat wajib berupa uang maupun barang yang diatur oleh pemerintah melalui undang-undang perpajakan, untuk menutup biaya produksi barang dan jasa dalam suatu negara demi kepentingan masyarakat umum. Pajak juga dapat diartikan sebagai iuran wajib yang bersifat memaksa bagi warga negara melalui sebuah peralihan kekayaan dari masyarakat kepada pemerintah yang digunakan sebagai sarana untuk membiayai pengeluaran rutin negara

Persamaan Zakat dan Pajak

Ada beberapa persamaan antara zakat dan pajak, antara lain:
Unsur Paksaan. Apabila seorang muslim memiliki harta yang telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat, namun mengabaikan atau tidak mau menunaikannya, maka penguasa yang diwakili oleh para amil (petugas zakat), wajib memaksanya untuk membayar zakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah (9): 103:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Demikian pula seorang yang sudah termasuk kategori wajib pajak, dapat dipaksa, baik secara langsung maupun tidak langsung, apabila tidak melaksanakan kewajiban pajaknya. Tindakkan ini dilakukan secara bertahap mulai dari peringatan, teguran, surat paksa, sampai dengan penyitaan.

BACA JUGA:  SALVO Masuk Daftar Top 10 Creative Agencies versi MMA Global Indonesia

Unsur Pengelola. Assa pengelolaan zakat didasari pada firman Allah SWT QS. At-Taubah (9) ayat 60:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠
ِArtinya:”Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Berdasarkan ayat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengelolaan zakat yang benar tidak dilakukan secara individual langsung kepada mustahik, melainkan dilakukan oleh sebuah lembaga resmi yang khusus menangani zakat, yang memenuhi persyaratan tertentu yang disebut dengan amil zakat.

Amil zakat inilah yang bertugas melakukan sosialisasi dan mengumpulkan serta menyalurkan zakat secara tepat dan benar sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Bab II Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dinyatakan bahwa untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk BAZNAS, pasal 3 menyebutkan “BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri”. Selanjutnya pada pasal 17 disebutkan “untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ”. Berdasarkan undang-undang tersebut di atas, maka organisasi pengelolaan zakat yang resmi di Indonesia ada dua, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dibentuk oleh masyarakat melalui izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Dengan demikian pengelolaan zakat baik dalam hal pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan yang sesuai dengan tuntunan al-Qur`an dan Perundang-undangan adalah melalui lembaga resmi, yakni BAZNAS dan LAZ. Pengelolaan zakat melalui lembaga yang resmi mempunyai beberapa kelebihan atau keunggulan antara lain: 1) Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat; 2) Menjaga perasaan rendah diri para mustahik zakat apabila berhadapan langsung menerima haknya dari muzakki; 3) Untuk mencapai efisiensi, efektifitas, dan sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas dalam suatu tempat; dan 4) Untuk memperlihatkan syi`ar Islam dalam semangat penyelenggaraan Pemerintahan yang Islami.

Administrasi perpajakan harus diatur oleh negara. Hal ini sesuai dengan pengertian pajak, yaitu iuran kepada negara yang wajib dibayar (tanpa imbalan) berdasaarkan peraturan-peraturan, dapat ditentukan secara langsung, dan tujuannya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum, berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Tujuan. Dari sudut pembangunan kesejahteraan masyarakat, zakat memiliki tujuan yang sangat mulia, seperti digambarkan oleh Muhammad Said Wahbah yakni sebagai berikut: 1) Mengalang jiwa dan semangat saling menunjang dan solidaritas sosial di kalangan masyarakat Islam; 2) Merapatkan dan mendekatkan jarak dan kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat; 3) Menanggulangi pembiayaan yang mungkin timbul akibat berbagai bencana, seperti bencana alam maupun bencana lainnya; 4) Menutup biaya-biaya yang timbul akibat terjadinya konflik, persengketaan dan semua bentuk kekerasan dalam masyarakat, dan 5) Menyediakan dana taktis dan khusus untuk penanggulangan biaya hidup para gelandangan, pengangguran dan para tunasosial lainnya, termasuk dana untuk membantu orang-orang yang hendak menikah tetapi tidak memiliki dana.

Sjechul Hadi Permono, mengemukakan bahwa terdapat kesamaan dalam tujuan zakat dengan pajak, yaitu sebagai sumber dana untuk mewujudkan suatu masyarakat adil Makmur yang merata dan berkesinambungan antara kebutuhan material dan spiritual.

Perbedaan Zakat dan Pajak

Adapun perbedaan mendasar antara zakat dan pajak antara lain (al-Qaradhawi, 1991):
Dari segi nama. Secara etimologis zakat berarti bersih, suci, berkah, tumbuh, maslahat, dan berkembang. Maksudnya setiap harta yang dikeluarkan zakatnya akan bersih, tumbuh, berkah, dan berkembang. Firman Allah SWT dalam QS. Ar-Rum (30) ayat 39:

وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِۚ وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ ۝٣٩

Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”

Sedangkan pajak, berasal dari kata al-dharibah yang secara etimologi berarti beban. Terkadang diartikan dengan al-jizyah yang berarti pajak tanah (upeti), yang diserahkan oleh ahli dzimmah (orang yang tetap dalam kekafiran, tetapi tunduk aturan pemerintahan Islam) kepada pemerintah Islam. Allah SWT berfirman dalam surat at-Taubah (9) ayat 29:

قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صٰغِرُوْنَࣖ ۝٢٩

Artinya: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”

BACA JUGA:  Rumah BUMN SIG Dukung UMKM Populerkan Sirop Buah Kawista Khas Rembang

Maksud jizyah ialah pajak kepala yang dipungut oleh pemerintah Islam dari orang-orang yang bukan Islam sebagai perimbangan bagi jaminan keamanan diri mereka sendiri.

Dari segi Dasar Hukum dan Sifat Kewajiban. Zakat ditetapkan berdasarkan nash al-Qur`an dan hadits Nabi SAW yang bersifat qath`i sehingga kewajibannya bersifat mutlak. Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan bahwa zakat merupakan kewajiban yang bersifat tetap dan berkesinambungan. Hal ini akan terus terjadi selama Islam dan kaum muslimin masih ada di muka bumi ini. Kewajiban tersebut tidak akan dapat dihapuskan oleh siapapun.

Seperti halnya shalat, zakat juga merupakan tiang agama dan pokok ajaran Islam. Ia merupakan ibadah dalam rangka untuk taqarrub (mendekatkan) diri kepada Allah SWT, karenanya memerlukan keikhlasan. Firman Allah SWT dalam QS. Al-Bayyinah (98) ayat 5:

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ ۝٥

Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”

Dari sisi Objek, kadar (persentase) dan Pemanfaatan. Zakat mempunyai Nishab (batas minimal) dan standar persentase berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam berbagai hadis Nabi SAW. Misalnya, Nishab zakat emas senilai 85 gram kadar zakatnya 2,5 %.

Demikian pula penggunan dan pemanfaatan zakat, tidak boleh keluar dari ashnaf (kelompok) yang delapan. Firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah (9) ayat 60:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Sedangkan aturan besar dan pemungutan pajak sangat bergantung pada peraturan yang ada serta tergantung pula pada obyek pajaknya. Dalam berbagai literatur dikemukakan bahwa besarnya pajak sangat tergantung pada jenis, sifat dan cirinya, dilihat dari sifatnya terdapat berbagai macam pajak, sebagai berikut: 1) Pajak pribadi. Dalam hal ini pengenaan pajak lebih memperhatikan keadaan pribadi seseorang, seperti istri, jumlah anak, dan kewajiban finansial lainnya (PPh Pribadi); 2) Pajak kebendaan. Dalam hal ini yang diperhatikan adalah obyeknya, pribadi wajib pajak dikesampingkan (PPh Badan Hukum); 3) Pajak atas kekayaan. Yang menjadi obyek pajak adalah kekayaan seseorang atau Badan (PPK); 4) Pajak atas bertambahnya kekayaan. Pengenaannya didasarkan atas seseorang yang mengalami kenaikan/pertambahan kekayaan, biasanya hanya dikenakan hanya satu kali; 5) Pajak atas pemakaian (konsumsi). Pajak atas kenikmatan seseorang (PRT/PPI); dan 6) Pajak yang menambah biaya produksi. Yaitu pajak yang dipungut karena jasa negara yang secara langsung dapat dinikmati oleh para produsen.

Jika zakat harus digunakan untuk kebutuhan delapan ashnaf, maka pajak dapat digunakan dalam semua sektor kehidupan, sekalipun dianggap sama sekali tidak berkaitan dengan ajaran agama

Perbandingan Regulasi Zakat di Malaysia dan Indonesia

Salah satu perbedaan utama antara sistem pengelolaan zakat di Malaysia dan Indonesia adalah struktur pengelolaan zakat. Di Malaysia, pengelolaan zakat dikelola oleh Departemen Zakat dan Haji (JAWHAR), sebuah lembaga pemerintah yang berada di bawah Departemen Perdana Menteri. JAWHAR bertanggung jawab atas mengoordinasikan, mengumpulkan, mendistribusikan, dan memantau zakat di seluruh negara. Selain itu, Malaysia memiliki pendekatan yang terkoordinasi dengan berbagai badan zakat lokal yang beroperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Di sisi lain, Indonesia telah mengadopsi sistem pengelolaan zakat yang lebih terdesentralisasi. Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terlibat sebagai lembaga pengelola zakat nasional, pengelolaan zakat juga melibatkan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) yang mengelola zakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat lokal yang beroperasi di tingkat desa atau kelurahan. Dalam konteks Indonesia, kerja sama dan peran lebih terbagi antara berbagai tingkatan pemerintah dan lembaga zakat.

Perbedaan utama dalam regulasi zakat antara Malaysia dan Indonesia terletak pada sanksi dan hukuman yang dikenakan atas kasus penyelewengan zakat. Di Malaysia, Undang-undang Zakat memberikan ketentuan sanksi yang sangat tegas bagi pelaku penyelewengan zakat. Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap individu atau lembaga yang dengan sengaja tidak membayar zakat atau melakukan penyelewengan dalam pembayaran zakat dapat dikenakan denda hingga 1.000 ringgit dan/atau hukuman penjara selama enam bulan. Hukuman ini dimaksudkan untuk menekan dan mendorong pengelola zakat dan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya.

Di Indonesia, UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat juga mengatur sanksi dan hukuman bagi mereka yang melanggar ketentuan zakat. Namun, sanksi tersebut berbeda dengan yang diterapkan di Malaysia. Undang-undang zakat di Indonesia mengatur bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan zakat tanpa persetujuan pemerintah dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. Dalam hal penyelewengan zakat, undang-undang tidak menyebutkan denda atau hukuman yang khusus. Perbedaan dalam besaran sanksi dan hukuman antara Malaysia dan Indonesia mencerminkan perbedaan pendekatan kedua negara terhadap hukum zakat.

BACA JUGA:  SALVO Masuk Daftar Top 10 Creative Agencies versi MMA Global Indonesia

Perbedaan lainnya terletak pada kerangka pengawasan dan audit dalam penanganan penyelewengan zakat. Di Malaysia, Badan Zakat dan Haji berwenang untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan zakat. Tindakan hukum dapat diambil terhadap individu atau lembaga yang terbukti melanggar peraturan zakat, termasuk pengembalian dana zakat yang telah disalahgunakan. Di Indonesia, undang-undang juga memberikan kewenangan kepada lembaga pemerintah untuk melakukan audit terhadap pengelolaan zakat, meskipun pendekatan pengawasan mungkin berbeda antara kedua negara. Dalam kedua kasus tersebut, kerangka pengawasan ini penting dalam menjaga integritas dan kepatuhan terhadap peraturan zakat.

Perbandingan ini menunjukan bahwa Malaysia memiliki ketentuan sanksi yang lebih tegas dalam waktu tahanan. Sebaliknya di Indonesia, hukuman penjara tergolong ringan, namun denda bisa jauh lebih tinggi. Selain itu, kedua negara memiliki kerangka pengawasan yang dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan zakat. Perbedaan dalam sanksi dan hukuman mencerminkan perbedaan terhadap pendekatan hukum zakat di Malaysia dan Indonesia.

Perbandingan efektivitas penegakan hukum zakat antara Malaysia dan Indonesia mencerminkan berbagai faktor yang mempengaruhi penerapan regulasi zakat di kedua negara. Efektivitas penegakan hukum zakat juga berkaitan dengan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Pemanfaatan teknologi informasi dan platform digital dalam pengumpulan zakat telah membantu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan zakat. Namun, memastikan bahwa dana zakat benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan dan mencegah penyelewengan masih merupakan sebuah tantangan. Meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap zakat dan perannya dalam penegakan hukum zakat juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum zakat di Malaysia dan Indonesia.

Tantangan dan Masalah dalam Regulasi Zakat di Malaysia dan Indonesia

Tantangan terbesar dalam regulasi zakat di Malaysia dan Indonesia adalah penyelewengan zakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyelewengan zakat antara lain: kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kewajiban zakat, kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana zakat, dan adanya motivasi finansial bagi individu dan badan untuk menghindari kewajiban zakat. Banyak orang yang belum sepenuhnya memahami hukum dan pentingnya zakat dalam Islam, sehingga cenderung mengabaikan atau menghindarinya. Selain itu, dalam beberapa kasus, pengelola zakat yang tidak memiliki izin resmi dapat memanfaatkan kebijakan yang lebih longgar dan rendahnya pengawasan untuk melakukan penyelewengan zakat, yang seharusnya merugikan pihak yang seharusnya menerima manfaat dari zakat.

Faktor lain yang mempengaruhi penyelewengan zakat adalah kurangnya kesadaran dan sosialisasi mengenai zakat. Meskipun upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang zakat telah dilakukan, namun masih banyak masyarakat yang belum menyadari kewajiban dan pentingnya memberikan zakat secara rutin. Selain itu, perbedaan budaya dan tradisi lokal di berbagai daerah dalam kedua negara juga dapat memengaruhi pemahaman dan praktik zakat, sehingga perlu ada pendekatan sosialisasi zakat yang lebih spesifik.

Tantangan lainnya adalah dalam pengawasan dan penegakan hukum zakat. Dalam beberapa kasus, lembaga pengawasan dan penegakan hukum mungkin kurang memiliki sumber daya yang memadai atau kurangnya ketegasan dalam mengatasi pelanggaran zakat. Hal ini berpotensi menyebabkan pengelola zakat yang melanggar undang-undang tidak dikenakan sanksi yang setimpal. Tantangan serupa juga terkait dengan kurangnya transparansi dan tidak efektifnya pengawasan dalam pengelolaan zakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat serta penegakan hukum yang lebih tegas untuk mengatasi penyelewengan zakat di Malaysia dan Indonesia.

Salah satu masalah utama dalam penegakan hukum zakat di Malaysia dan Indonesia adalah kurangnya efektivitas dalam mengatasi penyelewengan zakat. Meskipun kedua negara memiliki peraturan yang mengatur sanksi dan hukuman terkait zakat, namun penegakan hukum sering kali tidak efektif. Dalam beberapa kasus, pengelola zakat yang melanggar tidak dihukum atau dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang. Hal ini dapat merusak integritas dan efektivitas sistem zakat dan mengurangi insentif untuk mematuhi ketentuan zakat.

Dalam rangka memperbaiki regulasi zakat, kedua negara terus berupaya untuk mengatasi tantangan dan masalah yang ada. Upaya tersebut antara lain: meningkatkan pemahaman masyarakat tentang zakat, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan zakat, serta memperkuat pengawasan zakat dan penegakan hukum. Berbagai inisiatif ini diharapkan regulasi zakat di Malaysia dan Indonesia dapat menjadi lebih efektif dalam menjaga integritas sistem zakat dan mendukung kesejahteraan masyarakat yang lebih luas

Salah satu perbedaan utama antara sistem pengelolaan zakat di Malaysia dan Indonesia adalah struktur pengelolaan zakat. Di Malaysia, pengelolaan zakat dikelola oleh Departemen Zakat dan Haji (JAWHAR). Di Malaysia, zakat diklaim bisa menjadi pengurang atas kewajiban pepajakan. Ini terjadi ketika muzaki membayar zakat ke lembaga yang telah diakui oleh kerajaan seperti Pusat Pemungutan Zakat (PPZ), sehingga jika muzaki membayarkan zakat pada PPZ maka, ada pengurangan zakat untuk pengurangan pajak.

Sedangkan pengelolaan zakat di Indonesia sendiri dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Yang mana lembaga ini disusun oleh pemerintah, baik dari tingkatan Nasional hingga Kecamatan. Di Indonesia, terdapat pemotongan zakat dan pajak apabila zakat yang disetorksn oleh muzaki melalui BAZNAS atau LAZ dengan menyertakan bukti setoran pajak

Uli Qurrata A’yuni Candra, Ridha Nur Lathifah
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait