DEPOKPOS – UMKM adalah usaha mikro kecil dan menengah dimana masyarakat mencoba untuk melakukan kegiatan usaha yang produktif lagi menghasilkan. Peran UMKM sangat penting bagi perekonomian Indonesia, UMKM menyumbang lebih dari 60% produk domestik bruto (PDB) Indonesia atau sekitar Rp 8,573 triliun setiap tahunnya, UMKM menyumbang 97% dari total angkatan kerja di Indonesia atau 116 juta orang.
Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, pertumbuhan UMKM terus meningkat dari tahun 2015 hingga 2019, yaang awalnya 2015 berjumlah 59.262.772 menjadi 65.465.497 dalam kurun waktu kurang lebih 5 tahun. Pada Tahun 2021 pemerintah mulai meluncurkan flatform OSS (online single submission) yang berfungsi sebagai media pendaftaran perizinan usaha indonesia. Dan pada tahun 2022 UMKM yang sudah mendaftar berjumlah 8,71 Juta unit, Kenaikan jumlah ini seiring dengan kontribusinya dalam hal penyerapan tenaga kerja yang sangat tinggi.
Kontribusi UMKM yang dalam perekonomian Indonesia memang sudah bisa diakui namun ada kendala yang dihadapi oleh pelaku UMKM salah satunya mengenai keterbatasan modal sumber permodalan terbanyak masih berasal dari modal sendiri Sementara akses perbankan belum dapat dijangkau dikarenakan beberapa hambatan seperti ketidaktahuan tentang prosedur pengajuan kredit prosedur pengajuan kredit yang berbelit-belit dan banyak persyaratan serta adanya kekhawatiran kredit yang diajukan tidak memenuhi standar.
Selain itu, sulitnya UMKM mendapatkan pinjaman perbankan juga disebabkan karena kurangnya jaminan yang diberikan oleh UMKM saat mengajukan pinjaman, faktor suku bunga yang tinggi, proses pinjaman yang lama, terbatasnya staf bank dan prosedur pinjaman.
Mengingat kendala-kendala tersebut, diperlukan adanya lembaga keuangan yang dapat menutup sumber pendanaan UMKM. Dalam hal ini, sektor UMKM memerlukan dukungan permodalan dari lembaga keuangan untuk memperkuat operasionalnya dan menghindari jatuh ke tangan rentenir. Dalam perkembangannya, ada beberapa lembaga keuangan yang puas fokus pada pinjaman kecil. Salah satu lembaga yang bergerak di bidang keuangan mikro, baik dalam konsep tradisional maupun konsep syariah, yaitu perusahaan modal ventura atau (PMV), dapat memperoleh dana untuk memulai dan mengembangkan usahanya melalui lembaga ini.
Sejak berdirinya Modal Ventura Syariah antara tahun 2012 hingga 2015, baru empat perusahaan Modal Ventura Syariah yang berdiri.Dari sisi total aset, industri Modal Ventura Syariah mencatat rata-rata pertumbuhan tahunan sebesar 31,01.Sedangkan kekayaan industri modal ventura syariah dibandingkan total aset industri modal ventura sebesar 4%.(Peta Jalan IKNB Syariah 2015-2019). Melihat perkembangan industri keuangan syariah di seluruh dunia, perusahaan modal ventura syariah mempunyai peluang untuk lebih berkembang di masa depan.
Peraturan yang menjadi dasar hukum bagi perusahaan model Ventura dan UMKM di Indonesia antara lain meliputi:
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 1988 tanggal 20 desember 1988 tentang lembaga pembiayaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 tanggal 10 September 1992 tentang sektor usaha PPU dan PMI dalam pelaksanaan undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1991
- Keputusan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah nomor 81.1/ Kep/ M.KUKM/VIII/2002
Adapun Kegiatan yang dilakuakan oleh usaha modal ventura adalah :
- Pengembangan suatu penemuan baru
- Pengembangan perusahaan atau UMKM yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana
- Membantu perusahaan atau UMKM yang berada pada tahap pengembangan
- Membantu perusahaan atau UMKM yang berada pada tahap kemunduran
- Mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa
- Mengembangkan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri
- Membantu pengalihan kepemilikan perusahaan
Jadi kriteria prioritaskan perusahaan modal ventura syariah dalam pengembangan UMKM adalah produk dan manajemen sedangkan alternatif penulisan perusahaan pada Usaha modal ventura syariah adalah pengembangan UMKM adalah dalam meningkatkan kualitas sdm dan melakukan penguatan modal, Hal ini juga membuktikan bahwa UMKM memerlukan perbaikan dalam sumber daya manusia dan penguatan modalnya di mana ini menjadi penentu dalam keberlangsungan kegiatan usaha Para perusahaan pasangan usaha atau (PPU) dari Pventura syariah yang kebanyakan ada pelaku UMKM.
Perkembangan perusahaan modal ventura syariah dalam kurung (PMVS) memang belum secemerlang pertumbuhan perbankan syariah namun dengan pendekatan yang berbeda dari perbankan posisi pmvs bisa lebih menjangkau pelaku usaha di sektor UMKM yang belum terjangkau kredit bank bahkan untuk sektor UMKM yang lebih ideal untuk di masyarakat kan adalah pemanfaatan modal ventura sebagai salah satu alternatif sumber-sumber pembiayaan dengan itu diperlukan dukungan pemerintah, khususnya melalui tambahan modal dari perusahaan modal ventura syariah, masih diperlukan dan dinilai masih sangat terbatas. Selain itu, perlu adanya sosialisasi dan edukasi secara intensif kepada masyarakat mengenai urgensi pembinaan perusahaan modal ventura syariah guna mendukung munculnya wirausaha baru dan perusahaan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah.
Anisa Putri Nabila
STEI SEBI