DEPOKPOS – Perpajakan bukanlah sekadar kewajiban pembayaran pajak bagi individu dan perusahaan, ini mencerminkan filosofi dan nilai-nilai yang mendasari suatu masyarakat. Dalam konteks ini, dua pendekatan utama muncul, yaitu perpajakan konvensional dan syariah. Perbedaan mendasar antara kedua sistem ini melibatkan prinsip-prinsip dasar yang membimbing pemungutan pajak, serta tujuan yang ingin dicapai. Artikel ini akan menyelidiki perbedaan-perbedaan ini secara mendalam, memberikan wawasan tentang bagaimana masing-masing sistem memandang dan mengelola aspek perpajakan.
Pajak memainkan peran sentral dalam perekonomian suatu negara, dan dua pendekatan yang berbeda, yaitu perpajakan konvensional dan syariah, mencerminkan perbedaan prinsip dan nilai yang mendasari sistem pajak. Artikel ini akan mengupas perbedaan esensial antara perpajakan konvensional dan syariah, menyoroti aspek-aspek kunci yang membedakan keduanya.
Dasar Filosofi
Perpajakan Konvensional: Sistem perpajakan konvensional berakar pada hukum positif dan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah. Prinsip-prinsip ekonomi dan kebijakan fiskal menjadi panduan utama dalam pemungutan pajak. Sistem ini cenderung bersifat sekuler, fokus pada aspek hukum dan fiskal tanpa keberpihakan terhadap prinsip etika atau moral tertentu.
Perpajakan Syariah: Sebaliknya, perpajakan syariah bersumber dari prinsip-prinsip hukum Islam. Pajak dalam konteks syariah mencerminkan nilai-nilai etika dan moral Islam, seperti keadilan, kebersihan, dan keadilan sosial. Keadilan tidak hanya diukur dari segi ekonomi, tetapi juga melibatkan aspek sosial dan moral yang lebih luas.
Tujuan Pajak
Perpajakan Konvensional: Tujuan utama perpajakan konvensional adalah mengumpulkan dana untuk membiayai proyek dan program publik. Pendapatan pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Tujuannya lebih terfokus pada aspek ekonomi dan fiskal, meskipun kadang-kadang melibatkan elemen redistribusi kekayaan.
Perpajakan Syariah: Perpajakan syariah memiliki tujuan ganda. Selain mengumpulkan dana untuk pembangunan, sistem ini bertujuan mencapai keadilan sosial dan ekonomi sesuai dengan prinsip Islam. Distribusi kekayaan yang lebih adil dan perhatian terhadap kaum miskin menjadi perhatian utama.
Bentuk Pajak
Perpajakan Konvensional: Bentuk pajak pada perpajakan konvensional melibatkan pajak penghasilan, pajak konsumsi, dan pajak properti. Pemungutan pajak dapat bersifat proporsional atau progresif tergantung pada pendapatan atau nilai kekayaan. Dalam bisnis keuangan, aturan dan ketentuan pajak dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha, termasuk bisnis yang menerapkan sistem bunga.
Perpajakan Syariah: Dalam perpajakan syariah, zakat menjadi bentuk pajak utama. Zakat adalah kewajiban memberikan sebagian kecil dari kekayaan untuk membantu fakir miskin. Konsep pajak lainnya seperti waqf dan jizyah juga dapat diterapkan. Dalam bisnis keuangan syariah, yang menghindari riba, aturan pajak mencerminkan prinsip profit and loss sharing.
Keadilan dan Transparansi
Perpajakan Konvensional: Meskipun menekankan keadilan, sistem ini bisa dianggap kurang transparan tergantung pada kompleksitas undang-undang dan celah perpajakan.
Perpajakan Syariah: Keadilan sosial dan ekonomi menjadi fokus utama. Transparansi dalam pengumpulan dan pengelolaan dana zakat dianggap sangat penting.
Konsep Pajak pada Bisnis Keuangan
Perpajakan Konvensional: Bunga diterapkan dalam sistem keuangan konvensional, yang dapat mempengaruhi aturan dan ketentuan pajak.
Perpajakan Syariah: Keuangan syariah mengikuti prinsip profit and loss sharing dan menghindari riba, mencerminkan aturan pajak yang sesuai.
Keterlibatan Agama
Perpajakan Konvensional: Bersifat sekuler dan tidak memiliki dasar etika agama tertentu.
Perpajakan Syariah: Terikat erat dengan prinsip-prinsip Islam dan melibatkan nilai-nilai etika agama dalam pemungutan pajak.
Perbedaan antara perpajakan konvensional dan syariah mencerminkan perbedaan dalam orientasi filosofis, tujuan, bentuk, dan prinsip yang mendasarinya. Meskipun keduanya bertujuan mengumpulkan dana untuk kepentingan publik, pendekatan yang diambil oleh perpajakan syariah menciptakan landasan yang lebih dalam untuk mencapai keadilan sosial dan moral dalam sistem pajak.
Mengenali dan memahami perbedaan antara perpajakan konvensional dan syariah tidak hanya penting dalam konteks keuangan, tetapi juga dalam memahami nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang membentuk masyarakat. Meskipun keduanya memiliki tujuan utama untuk mengumpulkan dana, pendekatan yang berbeda ini mencerminkan filosofi yang mendalam tentang bagaimana kekayaan dan tanggung jawab sosial seharusnya didistribusikan dalam masyarakat. Dengan melibatkan perbandingan ini, kita dapat lebih memahami kompleksitas dan implikasi dari masing-masing sistem perpajakan, serta bagaimana mereka dapat membentuk arah dan identitas suatu negara.
Oleh: Mia Rahmi Nurul Aulia, Zahra Maghfirani dan Nyayu Yasmina Kenza Farah
Mahasiswa STEI SEBI DEPOK