“Muhammadiyah telah bersepakat bahwa keberadaan Indonesia ialah sebagai darul ahdi wa syahadah. Dengan demikian, konteks darul ahdi ialah negara ini sebagai sebuah konsensus kita bersama. Sedangkan konteks darul syahadah ialah dimana kita menjadi saksi meluruskan arah kiblat negeri ini. Sikap ini bukan hanya milik Muhammadiyah di tingkat Pusat, tetapi di tingkat Cabang bahkan hingga Ranting, harus bisa terimplementasi dengan baik,” tambah Buya Zamah.
Menurut Buya Zamah, konteks darul ahdi wa syahadah di tingkat Cabang dan Ranting salah satunya ialah bagaimana kita bisa berpihak terhadap lokalitas yang ada di tempat kita masing-masing tinggal. Jangan sampai, lokalitas terusir oleh kebudayaan yang datang membanjiri tempat kita. Pada akhirnya, kita akan terusir dari tempat tinggal kita hanya gara-gara negara tidak berpihak kepada lokalitas.
Bahkan, Buya Zamah menyampaikan bagaimana pandangan keberpihakan Muhammadiyah terhadap lokalitas yang ada di Pulau Rempang. Muhammadiyah dengan tegas menolak atas nama apapun untuk mengusir warga lokal Pulau Rempang. Karena, mereka berhak hidup dan tinggal di tanah mereka yang telah diwariskan oleh moyang mereka.
“Maka, konteks darul ahdi wa syahadah di Bojongsari ialah bagaimana kita secara bersama-sama kompak menjaga lokalitas ini. Sehingga, alasan apapun yang melatarbelakangi untuk mengusir lokalitas, kita siap mempertahankannya,” pungkas Buya Zamah.