Oleh: Azizha Nur Dahlia
Penyakit Menular Seksual (Sifilis) saat ini menjadi perhatian pemeritah. Hal ini menjadi kewaspadaan sebab jumlah pasien yang meningkat di daerah perkotaan terhadap penyakit ini. Screening terus dilakukan di setiap daerah. Data 2022 tercatat ada 16.283 kasus sifilis yang dilaporkan kepada kementrian Kesehatan. Beberapa daerah seperti di Jawa Barat yaitu Bandung, Sukabumi, Jakarta, dan Papua menjadi daerah penyumbang kasus sifilis tertinggi .
Penyakit sifilis disebabkan oleh bakteri treponema pallidium, yang menginfeksi melalui luka di alat kelamin, anus, bibir maupun mulut. Penularan penyakit ini melalui aktivitas seksual yang dilakukan oleh penderitanya. Oleh karena itu, bila ditemukan kasus Sifilis makin meningkat dari tahun ke tahun, hal itu bisa menjadi indikasi betapa rusaknya generasi hari ini. Pergaulan bebas dianggap sebagai kewajaran. Bebasnya pergaulan antar laki-laki dan perempuan ini mengakibatkan mudahnya melakukan aktivitas yang dilarang oleh agama ini. Fenomena gonta-ganti pasangan pun merupakan hal yang lumrah di kalangan masyarakat kita hari ini.
Tak hanya itu, bahkan penyakit ini ditemukan pada ibu hamil yang tertular dari pasangannya. Ibu hamil ini bisa menularkan kepada bayinya saat proses persalinan pervaginaan. Akibatnya, ada banyak anak-anak yang mengidap sifilis ini. Sangat memprihatinkan. Generasi yang seharusnya lahir sehat justru tertular penyakit yang membahayakan hidupnya ketika dilahirkan ke dunia .
Inilah bukti pergaulan yang menjujung tinggi liberalisme , justru membawa masalah besar bagi kehidupan masyarakat. Kondisi ini akan lebih buruk jika legalisasi LGBT disahkan di negeri ini. Bahkan sebelum dilegalisasikan, kasus sifilis yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami kenaikan, dan hal tersebut didominasi pasangan seksual sesama pria.
Dalam kitab nidzomul ijtimaiy, dijelaskan bahwa kapitalisme menganggap penyaluran hasrat sebagai kebutuhan bukan naluri. Menurut mereka kebutuhan ini harus dipenuhi saat itu juga, jika tidak dipenuhi akan mengakibatkan bahaya pada manusia baik bahaya fisik, psikis, maupun akalnya.
Jadi tidaklah mengherankan apabila kehidupan peradaban barat sebagai pengusung kapitalisme banyak sekali dijumpai pemikiran yang mengundang hasrat seksual seperti dalam buku, film, berbagai karya mereka. Adanya campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa hajat seperti di rumah, di kolam renang, di tempat rekreasi dan sejenisnya menjadi hal yang lumrah.
Sayangnya kaum muslimin justru latah dengan menganggap peradaban barat adalah gaya hidup modern yang patut diikiuti. Padahal tindakan itu justru menjadi gerbang awal kehancuran manusia sesungguhnya.
Islam mengharamkan perzinaan dan segala aktivitas seksual yang menyimpang lainnya. Perlu dipahami juga bahwa aktivitas seksual bukan merupakan kebutuhan jasmani sebagaimana pandangan barat namun penampakan dari naluri berkasih sayang. Naluri akan bergejolak ketika ada pemicu dari luar. Oleh sebab itu, dalam kehidupan publik atau umum, masyarakat Islam tidak menjadikan interaksi laki-laki dan perempuan bersifat seksual, melainkan interaksi amar ma’ruf nahi mungkar dan saling tolong menolong.
Aktivitas pemicu bangkitnya naluri seksual akan ditutup rapat-rapat melalui aturan sistem pergaulan Islam. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan mereka sebagaimana dalam Qur’an surah an-Nur ayat 30 hingga 31, dan , khusus para muslimah wajib menutup aurat secara sempurna di ruang publik sebagaimana dalam quran Surah an-Nur ayat 31. Selain itu Islam melarang perempuan safar tanpa mahram dan melarang seorang istri keluar rumah kecuali dengan izin suaminya. Islam juga melarang laki-laki dan perempuan berkhalwat(berdua-duaan) dan ikhtilat(campur baur). Islam hanya membolehkan interaksi antara laki-laki dan perempuan ketika ada hajat syar’i dalam pendidikan, muamalah. Hukum Islam ini dipahami individu sebagai pelaku utama, masyarakat sebagai penjaga, dan negara sebagai penerap hukum. Demikianlah Islam telah menentukan tata pergaulan yang sehat sesuai syariat dan mendatangkan kebaikan umat manusia. Terbukti selama 1300 tahun Islam diterapkan secara praktis dalam institusi negara, sistem pergaulannya masyarakatnya terbukti membawa kebaikan.