Wali Kota Depok Keluarkan SE Aturan Pelaksanaan Kurban

Wali Kota Depok Keluarkan SE Aturan Pelaksanaan Kurban

DEPOKPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/354-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) dan Kewaspadaan terhadap Penyakit Peste Des Petits Ruminansia (PPR) di Kota Depok dalam rangka pelaksanaan kegiatan kurban di hari raya Iduladha 1444 Hijriyah/2023 masehi. SE ini ditetapkan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 20 Juni 2023.

SE tersebut berdasarkan peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PD410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P90/MEN LHK/SEKJEN/SET.SATU/11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-pos Fasilitas Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Beberapa hal diatur dalam SE ini. Antara lain, tentang lapak penjualan kurban misalnya, lurah melakukan pemetaan wilayah dalam upaya melokalisir tempat lapak penjualan hewan kurban, dengan memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan dan keindahan.

BACA JUGA:  KPU Depok Tetapkan 9 Lokasi Kampanye Terbuka

Persetujuan berjualan hewan kurban dikeluarkan oleh camat setempat, berlaku sejak ditandatangani sampai dengan 10 hari setelah hari raya Iduladha 1444 hijriah, berdasarkan rekomendasi dari luas tempat yang dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari pemilik atau penanggung jawab. Lalu, lokasi lapak berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum, lurah melaporkan data dan perkembangannya kepada camat.

Selanjutnya, dalam melakukan kegiatan jual beli hewan kurban harus memenuhi pernyataan berikut. Yakini dengan menjaga kebersihan area lapak setiap hari dan bertanggung jawab terhadap sampah maupun limbah hewan agar tidak menimbulkan gangguan masyarakat dan lingkungan sekitar hewan dan kesehatan hewan.

BACA JUGA:  10 Desainer Bakal Tampilkan Rancangan Batik Depok di DeFF 2024

Hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal hewan.

Memiliki lahan yang sesuai dengan jumlah disertai pembatas dan pagar agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan peka lain masuk ke tempat penjualan.

Pemilik atau penanggungjawab harus melaporkan kasus hewan sakit terintegrasi penyakit antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau kasus kematian mendadak ke nomor hotline 0812 1330 5834 atau call center 112.

Limbah hewan dikumpulkan, disinfeksi dan dimasukkan ke dalam karung. Tersedia fasilitas tempat isolasi untuk hewan yang ditemukan terduga sakit. Jika hasil pemeriksaan dokter hewan dinyatakan bahwa hewan tidak dapat diobati atau hewan dalam kondisi ambruk, dilakukan tindakan pemotongan bersyarat.

Lalu, terkait pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR). Dalam keterbatasan jumlah dan kapasitas RPHR pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar PRHR, dengan memperhatikan beberapa syarat berikut.

BACA JUGA:  Segera Hadir! Bus Damri Jurusan Terminal Sawangan-Bandara Soeta

Bertanggung jawab terhadap kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan. Hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai SKKH atau SV dari daerah asal hewan.

Kemudian untuk pemotongan hewan kurban di luar RPHR, lurah diminta melakukan pemetaan lokasi penyelenggaraan pemotongan hewan dengan memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

Persetujuan tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat yang berlaku pada hari H Iduladha dan hari Tasyrik (H+1, H+2, H+3) berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat yang dikuatkan dengan surat keterangan tanggung jawab penuh dari ketua panitia pemotongan hewan kurban.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait