Pendiri FWJ Indonesia Apresiasi Komnas HAM Perjuangkan Amnesty Yahdi Basma

“Ya, waktu itu Yahdi berkomunikasi dengan Waketum DPP NasDem (Ahmad Ali – red) dan dia mendapatkan restu bahkan gembira dan mendukung upaya Amnesty yang diajukannya. “Sambungnya.

Diketahui, sejumlah orang di Republik ini pernah mendapatkan Amnesty Presiden Jokowi terkait kebebasan berpendapat, yakni terhadap orang yang dikriminalisasi oleh Pasal Karet di UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3). Pasal defamasi ini terkait delik pencemaran nama baik dan atau penghinaan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kronologi Korupsi yang Menjerat Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

“Dari catatan itulah Yahdi berharap Presiden Jokowi memberikan Amnesty nya yang bersifat equal, dan tegak lurus. Apalagi perbuatan YB dalam dakwaan kasusnya, kan itu soal pembelaan dia kepada Jokowi saat Pilpres 2019 lalu”, ulas Richard.

Diketahui, cuitan YB yang menjadi objek perkara adalah ketika ia kritisi isu “People Power” yang disinyalir digerakkan oleh pendukung Prabowo-Sandi saat Pilpres 2019. Saat itu beredar foto koran dengan judul “Longky Djanggola Biaya People Power di Sulteng”.

YB kemudian komentari dengan caption : ‘Lebih baik beliau biayai Pengungsi yang saat ini menderita di Shelter Pengungsian… dst…’.

BACA JUGA:  Kronologi Korupsi yang Menjerat Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Cuitan YB tersebut dilakukan pada 20 Mei 2019 silam, lalu dilaporkan ke Polisi dan terus bergulir lebih 3 tahun ini hingga YB ditangkap di Batam pada 13 Maret 2023.

Tercatat Baiq Nuril, Prita Mulyasari, korban UU ITE pasal defamasi yang pernah diberikan Amnesty oleh Presiden Jokowi pada 2019 dan 2020 silam. Belum lama ini, Saiful Muhdi, dosen UNSYIAH Aceh yang di pidana penjara 3 bulan atas laporan Pimpinan Kampusnya, juga diberikan Amnesty pada Juli 2021.

Yahdi Basma, politisi Partai NasDem yang saat ini masih tercatat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulteng, juga dikriminalisasi via delik defamasi / pencemaran nama baik di Pasal 27 (3) UU ITE, dan dijatuhi pidana penjara 10 bulan kurungan dan denda Rp 300 juta bukan lantaran kritiknya kepada Gubernur Sulteng Periode 2016-2021 Longky Djanggola.

BACA JUGA:  Kronologi Korupsi yang Menjerat Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Menurut data PAKU ITE (Paguyuban Korban UU ITE) Jakarta, Pidana yang dijatuhkan kepada Yahdi Basma ini adalah Pidana terlama dari seluruh Korban UU ITE se Indonesia, terkait pencemaran nama baik.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait