“Saya minta diberesin ini tanah saya, jangan seenaknya lewat gusur gini ratain”
DEPOKPOS – Ribuan warga memadati Lapangan Balai Kota Depok untuk menghadiri acara puncak hari ulang tahun (HUT) ke-24 Kota Depok, Selasa (2/5/2023) pagi WIB. Masyarakat telah memadati lapangan balai kota sejak pukul 08.00 WIB.
Di lokasi terpisah, tepatnya di lokasi pembanguna tol Cijago seksi 3, sejumlah Warga Limo kembali menggelar aksi unjuk rasa diatas lahan milik mereka yang tanahnya telah tergusur untuk pembangunan ruas jalan tol Cinere â Jagorawi (Cijago) seksi 3, Selasa (2/5).
Seperti diketahui, tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3A meghubungkan Kukusan â Krukut Sedangkan Seksi 3B dari Simpang Krukut-Cinere.
Proyek tol Cijago ini menelan biaya investasi Rp 3,21 triliun dengan konstruksi Rp 1,2 triliun dan pembebasan tanah Rp 930 miliar.
Salah satu pemilik lahan tanah dari delapan warga yang belum dibayarkan, Baba Rojan menjelaskan bahwa dirinya mendukung pembangunan jalan tol Cinere-Jagorawi yang berada diatas lahan tanah miliknya, namun persoalan tanah yang belum juga dibayarkan kepada warga dirinya meminta kepada pihak terkait agar segera menuntaskannya.
“Saya minta diberesin ini tanah saya, jangan seenaknya lewat gusur gini ratain,” ungkap Baba Rojan saat di konfirmasi di lokasi.
“Tanah saya udah diratain begini, kan perlu diperhatiin dong rakyat kecil, katanya pemerintah membantu rakyat kecil, ini mana? Ngga ada cerita-cerita membantu kalo begini,” ungkapnya.
Menurutnya, tanah miliknya yang sudah digusur tapi belum juga dibayar. Ia juga mempertanyakan seorang oknum PPK bernama Eko yang menurutnya ridak bertanggung jawab.
“Eko kemana itu? Jangan dia kabur begitu aja Eko! Ba**sat banget tuh Eko,” kesalnya.
“Rapihin dulu disini, bayar tanah kita! Bilang tuh BPN pada tuh, jangan seenaknya aja duduk dibangku, berasin nih tanah! tanah kita disini belum dibayar, udah diratain begini,” ungkapnya.
Seperti diketahui, penyelesaian proyek pembangunan tol Cijago seksi 3B dari Simpang Krukut-Cinere terhambat akibat belum tuntasnya pembayaran yang menjadi hak warga sebagai pemilik tanah.