DEPOKPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menyelidiki ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi terkait jalan rusak di Lampung.
KPK mempunyai kewajiban untuk menyelidiki potensi korupsi terkait proyek perbaikan hingga pemeliharaan jalan di Lampung.
“Jadi KPK atau pun aparat penegak hukum lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berindikasi tentunya tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa (9/5/2023).
KPK sudah mengantongi informasi terkait maraknya jalan rusak di Lampung.
Johanis berjanji bakal membahas masalah tersebut dengan pimpinan KPK lainnya.
Dia menegaskan pimpinan KPK akan terlebih dulu membahas soal berbagai informasi yang diterima lembaga antirasuah itu terkait Lampung.
“Karena ini belum pasti tindak pidana korupsi atau bukan tapi nanti akan dibicarakan, apa yang teman-teman sampaikan akan disampaikan kepada pimpinan untuk dibicarakan bersama tentang hal itu,” ujarnya.
Johanis juga mengatakan pembahasan pimpinan KPK tersebut akan menjadi penentu apakah KPK akan membuka penyelidikan soal dugaan korupsi pengerjaan proyek di Provinsi Lampung.