DEPOKPOS – Beredar surat elektronik mengenai pemberitahuan wajib pajak mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Surat elektronik tersebut dikirim melalui alamat [email protected] yang dilengkapi dengan logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DJP.
Faktanya, surat elektronik mengenai pemberitahuan wajib pajak mengatasnamakan DJP adalah tidak benar.
DJP melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI, menegaskan bahwa pihaknya hanya menggunakan domain “@pajak.go.id” sebagai alamat surat elektronik resmi.
DJP juga mengimbau agar masyarakat dapat mengabaikan surat elektronik selain dari domain surat elektronik resmi DJP.
Waspadai penipuan yang mengatasnamakan DJP melalui Email.
Email resmi DJP hanya menggunakan domain (at)pajak(dot)go(dot)id
Silakan melakukan konfirmasi melalui @kring_pajak atau kantor pajak terdaftar apabila #KawanPajak menerima email serupa. 🙏 pic.twitter.com/Px7mbTaU6a
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) May 4, 2023