Carut Marut Tol Cijago 3, Prizamas Minta Penuntasan Pembayaran (2)

Direktur utama PT Prizamas Mitra Sejati, Reza Abidin.
Direktur utama PT Prizamas Mitra Sejati, Reza Abidin.

DEPOKPOS – Direktur utama PT Prizamas Mitra Sejati, Reza Abidin, melanjutkan keterangannya terkait kisruh pembayaran ganti rugi lahan Tol Cijago 3 yang masih belum juga selesai.

Pada surat yang dikeluarkan Kakanwil jabar bahwa jalan khusus miliknya ini seluas 1634 meter persegi berhak dibayar ganti kerugian dan bahkan tanah sisa yang tidak beraturan bentuknya juga berhak mendapatkan kerugian.

 

Mencermati pengertian jalan umum dan Jalan khusus, Apa yang dimaksud jalan umum jalan itu nomor 5 hal tersebut diatas Maka luas tanah 1634 M2 yang masih berupa rencana jalan dan tanah sisa yang tidak efektif bersama Prizamas Mitra Sejati merupakan bagian dari induk 022455 hak yang terkena pembangunan jalan tol Cinere Jagorawi berhak mendapat ganti kerugian.

BACA JUGA:  Jaga Netralitas ASN Depok, Jangan Mau Disetir Oknum demi Ambisi Kekuasaan!

“Nah kan jelas Kakanwil pada tahun 2019 ini ketika mengeluarkan surat ini adalah berdasarkan Perpres 71 tahun 2012 adalah yang punya kewenangan menentukan siapa yang berhak mendapatkan ganti rugi bukan Kementerian ATR BPN,” tegasnya.

“Jadi Kakanwil sendiri yang atasan BPN Depok sudah mengatakan berhak mendapat ganti rugi, berdasarkan itu sudah saya bawa ke BPN Depok cuma masih “ngeles” . Setelah itu mereka mungkin mengurus surat hingga keluar surat Dirjen pengadaan tanah yang isinya abu-abu, tapi dengan keluarnya surat Dirjen pengadaan tanah itu BPN Depok merasa takut nggak mau membayar jala khusu saya ini. Saya tuntut di PTUN Jakarta sampai ke sampai banding di Pengadilan Tinggi sampai kasasi ke Makamah Agung,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pakaian Adat Bakal jadi Seragam Sekolah di Depok, Gratis atau Beli Nih?
Surat Dirjen Pengadaan Tanah
Surat Dirjen Pengadaan Tanah

Padahal jalan khusus ini belum pernah diserahkan dari developer lama kepada Pemkot Depok.

“Kemudian saya urus ke Pemkot Depok dan keluar surat yang menjelaskan bahwa Priza mas sebagai pemilik tanah yang sebelumnya dimiliki oleh pengembang perumahan Wisma Mas belum pernah menyerahkan tanah fasos/fasum perumahannya kepada Pemerintah Kota Depok sehingga tidak tercatat dalam inventarisasi barang milik Pemkot Depok dan bukan merupakan aset milik Pemkot Depok,” tambahnya.

BACA JUGA:  LPM Dukung Calon Pilkada, FWJI Depok: Dilarang UU Itu, Bisa Kena Jerat Hukum!

Disini Pemkot Depok sendiri yang mengeluarkan surat sementara BPN sendiri tetap mengatakan yang berhak mendapatkan ganti rugi adalah Pemkot Depok.

“Inilah yang membawa saya maju ke Pengadilan PTUN, nah selama bersidang di PTUN selalu dikatakan bahwa surat Kakanwil yang mengatakan bahwa saya berhak mendapatkan ganti rugi, itu tidak dirubah, tidak direvisi dan ridak dibatalkan sampai ke kasasi Mahkamah Agung,” tegasnya.