DEPOKPOS – Kita tahu bahwa, agama Islam masuk ke Nusantara pada abad ke-7 M yang kemudian saat itu juga dilakukan usaha penulisan mushaf Al-Qur’an dalam berbagai format dan bentuk. Naskah tersebut mencakup beberapa bentuk penulisan, seperti naskah yang ditulis tangan dengan ciri khasnya mulai dari segi ornamen, khat, rasm, qira’at dan lain-lain.
Manuskrip Al-Qur’an merupakan salah satu naskah dan khazanah Islam yang sangat berharga untuk dijadikan sebagai fragmen historis umat Islam dengan berbagai aspek sosio-historis, tradisi, adat istiadat, keilmuan bahkan politik yang sezaman dengan dituliskannya manuskrip tersebut. Namun, kajian terhadap manuskrip di Indonesia nampaknya masih sedikit yang berminat untuk mengkajinya.
Padahal, kajian manuskrip penting dan dibutuhkan terutama bagi generasi muda agar warisan kebudayaan yang telah ditinggalkan oleh para pendahulu dapat dilestarikan, diketahui oleh masyarakat umum, bagaimana perkembangan dan sejarah kebudayaan di masa lampau sekaligus makna yang terkandung di dalamnya. Karena hasil karya dari intelektual terdahulu setidaknya memiliki peranan penting dalam berkembangnya peradaban. Dengan mengkaji manuskrip, terutama naskah Al-Qur’an, maka kekayaan khazanah intelektual agama Islam akan terungkap sekaligus terjaga keotentikannya.
Sekilas Mengenai Filologi Sebagai Ilmu Kajian Manuskrip Al-Qur’an
Pada hakikatnya, ilmu akan terus mengalami perkembangan dari masa ke masa. Dalam hal ini, ilmu filologi yang merupakan sebuah disiplin ilmu yang mengkaji bahasa dan sastra. Filologi secara bahasa berasal dari kata Yunani, yaitu philos yang berarti cinta dan logos diartikan kata atau ilmu. Jadi filologi dapat diartikan sebagai “cinta kata” atau “senang bertutur”. Arti ini kemudian berkembang menjadi “senang belajar” atau “senang kebudayaan”.
Objek kajian filologi meliputi naskah dan teks. Naskah atau yang biasa disebut manuskrip ditulis dengan tangan, yang ditulis pada bahan dasar kulit kayu, daun lontar, kulit sapi dan sebagainya. Perlu diketahui juga bahwa suatu naskah dikatakan sebagai manuskrip apabila memiliki usia kurang lebih 50 tahun.