Di fase setelah menikah masuk pada fase kehamilan, Kehamilan adalah proses berkembangnya embrio di dalam uterus sejak terjadi fertilisasi hingga dilahirkan. Proses kehamilan dan kelahiran pada usia remaja memberikan kontribusi dalam meningkatkan angka kematian. Remaja hamil sering mengalami komplikasi seperti persalinan premature, berat badan bayi rendah, dan kematian prenatal, preeclampsia, penyakit menular seksual, malnutrisi, darah tinggi, dan solusio plasenta
Kehamilan hingga melahirkan adalah rangkaian proses reproduksi yang sangat berat yang harus dipikul oleh perempuan. Remaja hamil sering tidak menyadari masalah kesehatan reproduksi yang dialaminya, sehingga menempatkan diri dan bayinya ada pada kondisi resiko, gangguan penyakit, hingga kematian.
Kehamilan juga merupakan masa yang membingungkan bagi remaja. Tubuhnya secara fisiologi mengalami perubahan yang tidak biasa dan sering menimbulkan ketakutan. Pada sebagian besar remaja, kehamilan menjadi situasi yang tidak diinginkan. Kondisi ini terbukti dengan semakin meningkatnya angka aborsi usia muda dari tahun ke tahun. Remaja yang aktif atau subur secara seksual, memiliki peluang 90% mengalami kehamilan.
Dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak perlu dipahami bahwa bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Kesehatan reproduksi dan mental merupakan suatu kondisi sehat menyangkut sistem, fungsi, dan proses reproduksi. Kesehatan reproduksi dan mental merupakan suatu hal yang penting mengingat reproduksi adalah sarana untuk melahirkan generasi penerus bangsa.
Kendati dampak dari Perkawinan dan kelahiran pada usia dibawah umur sangat mempengaruhi kesehatan reproduksi dan mental yang bahkan negara sudah mengatur pada peraturan yang mengikat (Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) memang tak mudah mencegah perkawinan dibawah umur masih marak terjadi, mari bersama- sama mencoba memahami dari pengaturan perlindungan anak demi mencegah anak dibawah umur punya anak untuk generasi penerus masa depan bangsa. []