MANFAAT PEMAHAMAN HUKUM KESEHATAN DARI RISIKO KESEHATAN REPRODUKSI DAN MENTAL BAGI ANAK YANG BELUM DEWASA NAMUN SUDAH MEMILIKI ANAK

Perkawinan di bawah umur dapat terjadi oleh beberapa alasan salah satunya adalah karena kekerasan seksual. Salah satu akibat dari kekerasan seksual adalah kehamilan yang tidak diharapkan. Pada umumnya kehamilan merupakan suatu hal luar biasa bagi seorang wanita sebagai salah satu fase kehidupan dan fase reproduksi manusia untuk mendapatkan keturunan. Namun, pada kenyataannya tidak semua kehamilan merupakan kehamilan karena perkawinan yang sah masih terdapat kehamilan yang tidak diharapkan.

Kehamilan tidak diharapkan menurut Perkumpulan Berencana Keluarga Indonesia (PKBI) memiliki pengertian yaitu merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak menghendaki adanya proses kelahiran akibat dari kehamilan. Sehingga perlindungan terhadap janin dalam hal tersebut harus dilakukan, walaupun anak yang dikandung merupakan hasil dari kehamilan tidak diharapkan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Peran Palestina Terhadap Kemerdekaan Indonesia

Minimnya pemahaman orang tua / orang dewasa lainnya terhadap pernikahan bagi anak – anaknya termasuk tradisi daerah memicu munculnya promosi yang dilakukan orang/pihak yang tidak bertanggung jawab tentang perkawinan anak (yang berusia dibawah 18 tahun) yang berdampak pada kemunculan kasus-kasus perkawinan dibawah umur yang cukup tinggi.

Ada anggapan budaya yang membicarakan atau menyampaikan informasi mengenai seks pranikah adalah hal tabu. Faktor ini juga menjadi salah satu penyebab ketidaktahuan dan ketidak sadaran remaja mengenai proses reproduksi. Remaja memiliki hak untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai kehamilan, supaya memiliki tanggung jawab terhadap situasi dan kondisi yang sedang dialami. Remaja juga memahami status kesuburannya, sehingga tidak melakukan seks diluar pernikahan atau seks bebas.

BACA JUGA:  Peran Palestina Terhadap Kemerdekaan Indonesia

Seseorang yang telah melangsungkan perkawinan dianggap sudah lepas dari tanggung jawab orang tua. Pada kenyataannya, anak-anak yang menikah di bawah umur ini masih perlu dibimbing oleh orang tua dan masih merupakan tanggung jawab keluarga sehingga diharapkan keluarga tidak meninggalkan anak di bawah umur ini setelah dinikahkan.

Pos terkait