Implementasi Akad Qardh dalam Pembiayaan Usaha Mikro di Lembaga Keuangan Syariah

DEPOKPOS – Al-qardh adalah pemberian harta kepada orang lain dan dapat ditagih dan meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Secara etimologi qardh adalah qaradha asy-syai-yaqridhu yang artinya memutuskan. Sementara secara terminologi adalah memberikan suatu harga kepada orang lain yang akan dimanfaatkan olehnya dan dikembalikan kemudian hari(Ismail,2011).

Seiring berkembangnya zaman terdapat lembaga keuangan syariah yang didirikan serta diawasi oleh OJK salah satunya yakni Bank Wakaf Mikro(BWM). Oleh OJK,Bank Wakaf Mikro bukan lembaga yang menjalankan fungsi wakaf tetapi lembaga keuangan syariah yang fokus dalam pembiayaan masyarakat kecil. Sumber dana yang digunakan murni dari dana donasi,tapi tidak semuanya dialokasikan kepada dana pinjaman. Seperti yang disampaikan OJK bahwa,tidak seluruh modal yang dimiliki BWM disalurkan untuk pembiayaan kepada nasabah,karena ada juga dimanfaatkan sebagai investasi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Begini Caranya Dapatkan Uang Tunai Total 500 Juta Rupiah Melalui Merry Riana of The Year Award!

Mekanisme pembiayaan Bank Wakaf Mikro tidak jauh berbeda dengan Bank Syariah. Hal yang membedakan yaitu ketika awal transaksi pembiayaan yang digunakan ialah akad qardh. Jika dalam pembiayaan qardh tuntas maka boleh menggunakan akad yang lain seperti mudharabah,musyarakah dan lain sebagainya(Aisyah,2019). Model pembiayaan BWM bersifat kelompok. Terdapat beberapa syarat dalam proses pembiayaan,mulai dari kriteria nasabah yaitu harus memiliki sifat jujur,amanah,kerja keras,komitmen dan konsisten terhadap usahanya.

BACA JUGA:  Begini Caranya Dapatkan Uang Tunai Total 500 Juta Rupiah Melalui Merry Riana of The Year Award!

Sebelum melakukan pembiayaan,nasabah harus mengikuti proses seleksi melalui pelatihan. Setelah melakukan proses tersebut nanti akan dibagi kelompok-kelompok dalam pengembangan usahanya. BWM melakukan segala proses tersebut dengan tujuan agar mengembangkan skill para nasabahnya agar produktif sehingga kesejahteraan masyarakatpun meningkat(Wanci,2020).

Proses pembiayaan qardh di Bank Wakaf Mikro melalui beberapa tahap,yakni nasabah membentuk kelompok terdiri dari 15 sampai 25 anggota setiap kelompoknya. Wajib melalui tahapan Pelatihan Wajib Kelompok(PWK) yang berjalan selama 5 hari,pada hari berikutnya dilanjut kepada proses pengajuan pembiayaan qardh. Nasabah wajib mengikuti pengajian dan pertemuan untuk membayar angsuran yang telah ditentukan BWM. Modal pinjaman pembiayaan qardh yang diberikan hanya sebesar satu juta rupiah sampai tiga juta rupiah. Batas biaya yang diberikan sangat sedikit karena resikonya sangat besar sebab pembiayaan qardh tanpa jaminan atau agunan(Wanci,2020).

Pos terkait