JAKARTA – Lagi-lagi Kepolisian Republik Indonesia dicoreng oleh ulah oknum Kanit Polsek Duren Sawit. Persoalan hukum yang dijalani Umar Said dan Zulkifli sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai hari ini tidak jelas status penahanannya.
Hal itu dikatakan kuasa hukum US dan Z, Angga Dwi Prasetyo dari kantor hukum Puguh Triwibowo dan partner di Polsek Duren Sawit Jakarta Timur.
Angga menyebut, persoalan hukum kliennya menjadi bias, karena tidak adanya SPDP, SP2HP dan surat perpanjangan penahanan terhadap US dan Z setelah berakhirnya penahanan kliennya tanggal 19 Februari 2023.
“Oknum Kanit AKP Slamet Suprihadi itu seperti tak paham prosedural hukum. Klien kami dibuatnya bukan seperti manusia, ditahan tapi tidak jelas statusnya. SPDP, SP2HP dan perpanjangan penahanan juga tidak diberikan ke keluarga atau ke kami sebagai kuasa hukumnya. “Kata Angga paska menemui Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno pengganti Kompol Marbun, Rabu (15/3/2023).
Lebih rinci Angga mengatakan, penyidik wajib memberitahukan perkembangan penyidikan dan perpanjangan penahanan ke keluarga dan kuasa hukumnya, jika tidak ada surat pemberitahuan itu maka kliennya harus dibebaskan demi hukum.
“KUHAP mengatur secara tegas lama waktu penahanan tersangka. Untuk tingkat penyidikan dan penuntutan, ketentuan waktu penahanan tersangka diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25. Pada tingkat penyidikan di kepolisian, lama penahanan tersangka adalah 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari. “Jelas Angga.
Selain itu, dia juga mengulas prosedural hukum yang dilakukan penyidik Polsek Duren Sawit telah menyimpang dari amanah KUHAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Duren Sawit, Kompol Sutikno, kata Angga dirinya belum mendapatkan laporan berkas perkara US dan Z. Dia mengklaim bahwa Kanitnya AKP Slamat maupun Kapolsek sebelumnya yakni Kompol Marbun tidak memberikan keterangan apapun soal perkara itu.
“Saya belum mendapatkan berkas perkara mereka loh, kanit saya dan Kapolsek sebelum saya disinipun tidak menyinggung kasus US dan Z. Nanti saya panggil kanit untuk menjelaskan semuanya kenapa tidak diterbitkannya SPDP, SP2HP dan Perpanjangan Penahanan terhadap US dan Z. “Terang Kapolsek Sutikno.