DEPOKPOS – Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan, terdapat beberapa pihak yang diuntungkan jika penundaan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 terealisasi.
Pada webinar bertajuk “Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat” yang diselenggarakan oleh Pusat Riset Politik BRIN, ia menyebutkan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) lah yang akan diuntungkan jika pemilu benar ditunda.
“Ketika pemilu ditunda, ya jelas secara kasat mata, makanya banyak yang diam tidak komentar mayoritas anggota DPR, ya karena mereka lah yang diuntungkan gitu, jabatan itu. Dari pusat sampai daerah,” ucap Romli, dilansir Kompas, Selasa, (7/3/2023).
Tak hanya anggota DPR, pihak pemegang kekuasaan yang selama ini tidak buka suara terhadap wacana penundaan pemilu juga dirasa akan diuntungkan.
“Terus yang kelompok-kelompok oligarki, udah kasat mata sekali mereka, diam-diam (tidak angkat bicara),” lanjutnya.
Sedangkan, pihak yang dirugikan dari wacana penundaan pemilu 2024 menurutnya sudah jelas adalah masyarakat Indonesia.
“Yang dirugikan ya kita rakyat secara umum ini, pemilik kedaulatan ini,” ujarnya.
Ia menyayangkan, banyak elite politik yang tidak peduli dengan adanya isu penundaan pemilu 2024. Pun rakyat yang tidak bisa melakukan perlawanan dan hanya mengikuti arahan pemerintah saja dalam menjalani kedaulatan negara.
“Jadi rakyat malah tunduk dan patuh terhadap aturan main konstitusi, sementara elite-elite politik mencoba mengangkanginya,” kata Romli.
Sebelumnya, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Pengadilan Negeri Jakata Pusat (PN Jakpus) karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.
Pada gugatan tersebut, PN Jakpus menghukum KPU “tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu” dan “melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari”, yang berimbas pada penundaan Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya akan segera mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah menerima salinan resmi putusan PN Jakpus dan memastikan tahapan penyelenggaraan pemilu terus berjalan. []