DEPOKPOS – Jalan Raya Sawangan yang menghubungkan antara wilayah Barat dengan Timur Kota Depok adalah jalan nasional, hal ini membuat Pemkot Depok mengklaim tidak bisa menganggarkan APBD untuk perbaikan Jalan Raya Sawangan.
Jika Pemkot Depok memberikan anggaran untuk perbaikan atau pelebaran Jalan Raya Sawangan, bisa terkena delik penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran.
Padahal, Jalan Raya Sawangan menjadi salah satu titik nadi dari jalur lalu lalang warga Depok untuk beraktivitas.
Namun ternyata Pemkot Depok sudah memiliki perjanjian dengan pemilik tol untuk pelebaran Jalan Raya Sawangan.
Hal tersebut terungkap saat Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (IBH) saat menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPRD Kota Depok masa sidang pertama di tahun 2023 di Gedung Paripurna DPRD Kota Depok, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (6/3/2023).
IBH meminta bantuan kepada anggota DPRD Kota Depok untuk ikut menagih janji kepada pemilik tol.
“Kami berharap kepada Ketua, Wakil Ketua dan teman-teman terutama Komisi C, ayo kita ke sana untuk menagih janji mereka (pemilik tol) dan menagih janji apa yang sudah ditandatangani oleh mereka dengan kami,” ucap IBH.
“Agar nantinya secepatnya Jalan Raya Sawangan bisa segera dilebarkan,” sambung IBH.
Selain itu, Imam Budi Hartono menjelaskan bahwa ada perjanjian MoU antara Pemkot Depok dengan pemilik jalan tol.
“Perjanjian antara Pemkot Depok dengan pemilik jalan tol yang didalamnya sudah tertuang pelebaran jalan,” ucapnya.
“Dari pintu keluar tol Rangkapan Jaya ke arah kiri ke Prapatan Mampang dan kanan ke Parung Bingung akan dilebarkan,” sambung IBH.
Dirinya menjelaskan bahwa janji tersebut tidak dilaksanakan oleh pemilik tol setelah perjanjian MoU dua tahun yang lalu.
“Tetapi sudah hampir dua tahun ini, belum dilaksanakan oleh mereka (pemilik tol),” kata IBH.
Seperti diketahui, Jalan Raya Sawangan menjadi salah satu titik kemacetan di Kota Depok. []