Muslimah Kawin Lari, Bagaimana Hukumnya?

DEPOKPOS – Pernikahan menjadi satu momentum sakral dalam hidup manusia. Hanya saja, adakalanya tali cinta antara kedua pasangan kekasih tidak direstui dengan beragam alasan. Dari masalah ekonomi, perbedaan iman dan keyakinan dan banyak faktor lainnya.

Terkadang, pasangan tersebut menempuh jalan kawin lari manakala hubungan mereka tak direstui orang tua. Sebelum bicara tentang hukum kawin lari, seharusnya baik orang tua maupun pasangan tersebut meng kaji lebih dalam mengenai perintah agama tentang pernikahan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Doa Sambut Ramadhan Sesuai Sunnah: Arab, Latin, dan Terjemahan

Di dalam sebuah hadis riwayat at-Tirmidziy dan Imam Ahmad dijelaskan, apabila ada seorang yang melamar gadis padahal agama dan akhlak pemuda itu baik, Nabi memerintahkan agar orang tua wali mengawinkan anak gadisnya dengan pemuda itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Apabila ada seorang yang melamar gadis padahal agama dan akhlak pemuda itu baik, Nabi memerintahkan agar orang tua wali mengawinkan anak gadisnya dengan pemuda itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. HR AT-TIRMIDZY DAN HR AHMAD

Dari segi hukum, sah atau tidaknya perkawinan dijelaskan dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam. Beleid itu menyebutkan bahwa rukun perkawinan adalah empat, yakni calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab-kabul. Wali menjadi penentu pre dikat kawin lari tersebut. Wali bagi calon pengantin perempuan diwajibkan karena dia tidak bisa menikahkan dirinya sendiri.

BACA JUGA:  Ini Perbedaan Hisab dan Rukyat dalam Menentukan Awal Ramadhan

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita ti dak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezinalah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR ad-Daruquthni, 3: 227. Hadis ini disahihkan oleh Syekh al-Albani dan Syekh Ahmad Syakir)

Rasulullah SAW pun dengan tegas me larang perempuan menikah tanpa seizin wa linya. Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR Abu Daud no mor 2083, Tirmidzi nomor 1102, Ibnu Majah nomor 1879, dan Ahmad 6: 66. Abu Isa at- Tir midzi mengatakan bahwa hadis ini hasan).

Pos terkait