Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja menjelaskan, qadha puasa Ramadhan wajib dilakukan sebanyak hari yang ditinggalkan, dan terkait pelaksanaannya ada dua perbedaan pendapat menurut para ulama.
Pendapat pertama, yakni wajib melakukan qadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan selama berturut-turut. Sedangkan pendapat lainnya tidak mewajibkan mengqadha secara berturut-turut. Sementara dalam Al-Baqarah : 184, tidak menjelaskan terkait pelaksanaan qadha yang wajib secara berturut-turut, hanya menjelaskan terkait kewajiban mengqadhanya saja. Dengan demikian, qadha puasa bisa dilakukan semampunya, namun jika bisa melaksanakan nya secara berturut-turut lebih mustahab.
Masih berkaitan dengan qadha puasa, masih kerap terjadi bahwa perempuan lupa tidak menghitung berapa banyak hari puasa yang ia tinggalkan. Dalam keadaan seperti ini, alangkah bijak jika menentukan jumlah hari yang paling maksimum. Lantaran kelebihan hari qadha puasa adalah lebih baik ketimbang kurang. (Nurul Mahmudah, ed: Nashih)
Larangan wanita haid puasa, hukum wanita haid puasa, qadha puasa wanita, tata cara qadha puasa, qadha puasa ramadha, puasa Ramadhan.
Sumber: mui.or.id