Muslimah Haid tak Wajib Berpuasa, Ini yang Harus Dilakukan

DEPOKPOS – Haid atau menstruasi merupakan fitrah bagi kaum perempuan untuk menunjukkan kematangan reproduksi, umumnya terjadi saat perempuan berusia 9-15 tahun.

Dalam pembahasan lain, haid disebut dengan ‘adha, yakni sesuatu yang menyakitkan tetapi bukan penyakit. Dalam hal ini diartikan bahwa haid merupakan pengalaman biologis perempuan yang meninggalkan rasa nyeri dan ketidaknyamanan bagi perempuan yang sedang mengalaminya.

Karena haid adalah siklus bulanan, maka perempuan ada kalanya mengalami haid saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Dalam kondisi ini, mayoritas ulama menyetujui bahwa perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk berpuasa, karena salah satu syarat sah nya puasa adalah bersih/suci dari haid dan nifas.

Meski begitu, perempuan tetap tidak mendapat dosa karena meninggalkan Ramadhan, justru ini merupakan bentuk ketaatan pada syariat Islam. Lalu bagaimana dengan puasa yang dia tinggalkan?.

Perempuan yang meninggalkan puasa karena haid, wajib hukumnya mengqadha puasa sebanyak jumlah puasa yang dia tinggalkan, dan tidak ada kewajiban fidyah bagi perempuan haid sebagai pengganti puasa.

Mereka yang diwajibkan qadha adalah para wanita yang sedang mengalami haid dan nifas, orang yang sakit, musafir, perempuan yang hamil atau menyusui, serta orang yang mengalami batal puasa karena suatu kondisi tertentu. Ini berdasarkan pada QS Al Baqarah ayat 185 :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil).

Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.

Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja menjelaskan, qadha puasa Ramadhan wajib dilakukan sebanyak hari yang ditinggalkan, dan terkait pelaksanaannya ada dua perbedaan pendapat menurut para ulama.

Pendapat pertama, yakni wajib melakukan qadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan selama berturut-turut. Sedangkan pendapat lainnya tidak mewajibkan mengqadha secara berturut-turut. Sementara dalam Al-Baqarah : 184, tidak menjelaskan terkait pelaksanaan qadha yang wajib secara berturut-turut, hanya menjelaskan terkait kewajiban mengqadhanya saja. Dengan demikian, qadha puasa bisa dilakukan semampunya, namun jika bisa melaksanakan nya secara berturut-turut lebih mustahab.

Masih berkaitan dengan qadha puasa, masih kerap terjadi bahwa perempuan lupa tidak menghitung berapa banyak hari puasa yang ia tinggalkan. Dalam keadaan seperti ini, alangkah bijak jika menentukan jumlah hari yang paling maksimum. Lantaran kelebihan hari qadha puasa adalah lebih baik ketimbang kurang. (Nurul Mahmudah, ed: Nashih)

Larangan wanita haid puasa, hukum wanita haid puasa, qadha puasa wanita, tata cara qadha puasa, qadha puasa ramadha, puasa Ramadhan.

Sumber: mui.or.id