Hukum  

Mega Korupsi BTS Kominfo, Giliran Dua Petinggi PT FiberHome Technologies Indonesia Diperiksa

DEPOKPOS – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejagung RI, Ketut Sumedana menerangkan saksi yang diperiksa yakni dua orang terkait perkara dugaan pencucian uang pada kasus korupsi tersebut

“DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia dan HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia,” ujar Ketut Sumendana, Rabu, (29/3/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, dua orang saksi itu diperiksa untuk penyidikan lanjutan kasus tersebut atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam kasus ini Kejagung RI telah memeriksa banyak ssksi termasuk Menkominfo Johhny G Plate. Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun.

Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.