KPK Endus Keberadaan Buronan Perantara Suap PT PAL Kirana Kotama

DEPOKPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi keberadaan pemilik PT Perusa Sejati Kirana Kotama di Amerika Serikat (AS).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya masih terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memproses hukum buron kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Peran Psikologi Forensik dalam Investigasi Kasus Kriminal

“Informasi terakhir di Amerika yang bersangkutan. Itu menyangkut kasus PAL. Sudah kita komunikasikan dengan Interpol,” ujar Alex di Kantornya, Jakarta, Kamis (2/3).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini tidak mau nasib Kirana seperti Johannes Marliem, saksi kunci kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP) yang tewas diduga akibat tembakan di kepala.

BACA JUGA:  Waspada! Modus Penipuan di Whatsapp Minta Instal File APK

“Kami memang berusaha melacak keberadaan yang bersangkutan [Kirana Kotama], informasi terakhir kalau enggak salah di Amerika. Tentu kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang,” terang Alex.

KPK menetapkan Kirana sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

BACA JUGA:  Pengembang Nakal di Sawangan Rugikan Konsumen Rp200 juta

Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar.

Kirana masuk ke dalam DPO sejak 15 Juni 2017.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait