Koalisi Masyarakat Sipil Curigai Hakim Dipengaruhi Terkait Putusan Penundaan Pemilu

DEPOKPOS – Koalisi Masyarakat Sipil mencurigai putusan penundaan Pemilu 2024 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak berdiri sendiri.

Hal ini bisa disimak dari bunyi amar putusan kelima yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Human Rights Working Group, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan itu bukanlah hal biasa.

BACA JUGA:  Kapal Pengangkut BBM Pertamina Terbakar di Lombok

“Kami melihat bahwa kasus ini tidak bisa dilihat sebagai putusan biasa. Kalau kita perhatikan, majelis hakim memerintahkan KPU untuk melakukan semacam verifikasi ulang dari awal dan menentukan waktunya. Itu akan berpengaruh dan berdampak pada proses pemilu yang harusnya tahun depan,” kata Wakil Ketua Advokasi YLBHI Arif Maulana di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Putusan ini, kata Arif, kembali menebalkan isu penundaan pemilu yang sudah berulang kali dihembuskan sebelum PN Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima tersebut.

BACA JUGA:  Kapal Pengangkut BBM Pertamina Terbakar di Lombok

“Kita melihat isu ini bukan isu baru, sudah berulang kali dihembuskan oleh mereka yang berkepentingan untuk menunda pemilu, untuk menambah masa jabatan presiden,” katanya.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Mahkamah Agung untuk mengusut alasan majelis hakim yang menjatuhkan putusan tersebut.

“Penting bagi kami untuk mendesak kepada beberapa lembaga khususnya MA melalui badan pengawasnya dan juga komisi yudisial untuk memperhatikan, menelisik, mengusut kenapa Majelis hakim dalam perkara ini bisa mengambil keputusan demikian,” katanya.

BACA JUGA:  Kapal Pengangkut BBM Pertamina Terbakar di Lombok

Menurut Arif, ada dua faktor yang mungkin mempengaruhi putusan hakim, yaitu eksternal dan internal.

“Apakah ada faktor eksternal yang mempengaruhi, misalkan kita katakan mafia peradilan yang membuat majelis hakim bisa memutuskan sedemikian fatal? Atau yang kedua faktor internal dari hakim sendiri, atau dua duanya, faktor internal berkaitan dengan kapasitas dan sebagainya,” kata dia. []

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait