Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap dengan Artinya

DEPOKPOS – Badruddin Hasyim Subky dalam bukunya Misteri Kedua Belah Tangan dalam Shalat, Zikir, dan Doa menjelaskan mengenai hukum dari ziarah kubur. Rasulullah SAW bersabda,

كُنتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُور، وَلكِنْ فَرُورُوها، وفى روَايَةٍ – فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُورَ القُبُورَ فَلْيَزُرْهَا فَإِنَّهَا تُذكر الأخرة

Bacaan Lainnya

Artinya: “Aku melarang kalian berziarah kubur, tetapi sekarang silahkan ziarah kubur.” Dalam riwayat lain: “Barang siapa yang hendak ziarah kubur silahkan, karena ziarah kubur dapat mengingatkan akan akhirat.” (HR Muslim)

Masih dalam buku yang sama, dijelaskan pula bahwa ziarah kubur terdiri atas dua macam, yaitu ziarah al-syar’iyah yang dan ziarah bid’ah.

Ziarah al-syar’iyah merupakan ziarah kubur dengan cara mendoakan mayat dan tidak memiliki tujuan lain seperti menyembahnya. Sedangkan ziarah bid’ah merupakan ziarah yang biasa dilakukan oleh orang Yahudi.

Hal tersebut merujuk pada firman Allah SWT dalam surah At Taubah ayat 84,

وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمْ عَلٰى قَبْرِهٖۗ اِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَمَاتُوْا وَهُمْ فٰسِقُوْنَ

Artinya: “Janganlah engkau (Nabi Muhammad) melaksanakan salat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (berdoa) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.”

Mengenai ziarah bid’ah ini Rasulullah SAW bersabda,

لَعْنَةُ الله عَلَى اليَهُودِ وَالنَّصَارَى أَتَخَدُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Artinya: “..Laknat Allah tertimpa kepada Yahudi dan Nashara karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid-masjid”. Beliau mengingatkan (kaum Muslimin) atas perbuatan mereka (Yahudi dan Nashara).”

Masih dalam buku yang sama, Imam Syafi’i juga melarang umat Islam untuk berziarah kubur apabila ada unsur musyriknya, karena khawatir menjadi petaka (fitnah) bagi si mayat di dalam kuburnya, bukan karena najisnya.

Abdurrahman Misno dalam bukunya Mari Ziarah Kubur menjelaskan mengenai hukum asal dari ziarah kubur yang mengalami perubahan. Awalnya ziarah kubur di makruhkan atau di haramkan hal tersebut jika dilakukan dengan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait