Terkait Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Pihak ZTE

DEPOKPOS – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pihak dari PT ZTE Indonesia dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pejabat PT ZTE Indonesia yang diperiksa sebagai saksi berinisial MWD.

Bacaan Lainnya

“Saksi MWD merupakan Account Manager PT ZTE Indonesia,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Februari 2023.

Adapun sebelumnya, Kejagung memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT ZTE Indonesia, LW.

Selain MWD, Kejagung juga memeriksa 7 orang lainnya, di antaranya Direktur Bisnis Koperasi USO, ASB; Direktur PT Sarana Global Indonesia, BEA; dan Direktur Money Changer Anugerah Mega Perkasa, YS.

Selanjutnya, Subkontraktor PT Rambinet Digital Network, DH; dua orang dari pihak swasta, JS dan MY; serta RA dari Money Changer PT Karya Utama. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” katanya.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan kedelapan orang saksi di atas untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam kasus ini, KejagungKejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang, yakni Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Kominfo, AAL; Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.

Selepas itu, Kejagung menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA dan teranyar Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH. “Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Ketut.

Adapun peran mereka dalam kasus ini, yakni:

1. Tersangka AAL

Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait