DEPOKPOS – Jika melihat eksistensi Perbankan Syariah saat ini dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan yang signifikan. Namun, pemberdayaan usaha masyarakat mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada masa pandemi memerlukan dukungan finansial. Untuk mendapatkan akses yang mudah dalam pembiayaan, UMKM harus selalu konsisten dan berkomitmen untuk menjaga kualitas produknya, kreatif dan inovatif, menggunakan teknologi digital, bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, dan mampu mengakses informasi secara selektif, serta berhati-hati dalam mengakses pembiayaan.
Bahwa banyak para pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 dalam menjalankan usahanya karena pembiayaan modal. Kini mereka tidak lagi cemas untuk bangkit kembali menjalankan usahanya dalam mencari modal usaha karena Perbankan Syariah memiliki produk pembiayaan Qardhul Hasan yang disalurkan sebagai dana pinjaman, dimana pihak peminjam hanya berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Pembiayaan Qardhul Hasan dapat berpengaruh dalam peningkatan perekonomian masyarakat dan pelaku UMKM, yaitu memberikan kontribusi besar yang akan membuat mereka memilki pendapatan yang stabil bahkan pendapatan yang lebih.
Di industri keuangan, salah satu sektor dengan pertembuhan tercepat dalam kurun waktu terakhir menempatkan keuangan syariah melampaui pasar keuangan konvensional, bisa jadi keuangan syariah memiliki potensi yang sangat besar untuk memulihkan perekonomian pasca Covid-19. Jika dilihat dari Global Islamic Economic Report (2020) memperkirakan nilai aset keuangan syariah meningkat 13,9% pada 2019, dari $2,52 triliun menjadi $2,88 triliun, nilai aset keungan syariah diperkirakan tidak menunjukan penurunan ataupun kenaikan pada saat Covid-19 artinya keuangan syariah dapat menstabilkan harga pasar bahkan saat terkena dampak dari krisis Covid-19.
Pertumbuhan tersebut diawali oleh sektor Perbankan Syariah hingga tembus ke Pasar Modal Syariah. Keungan Syariah dipercaya sebagai instrumen yang berperan penting dalam mendukung pemulihan ekonomi dan kemiskinan sekaligus melalui pemberdayaan UMKM kepada masyarakat. Karena transaksinya berdasarkan keadilan dan ketulusan, bisa terlihat dari mekanisme pembiayaan yang adil dalam pembiayaan syariah dengan pembiayaan Qardhul Hasan yang mana satu-satunya akad berbentuk pinjaman yang diterapkan dalam Perbankan Syariah, pinjaman ini adalah pinjaman tanpa bunga karena dalam Islam sendiri bunga sangat dilarang, pembiayaan ini sangat membantu para pelaku UMKM.
Dampak dari Covid-19 kepada para pelaku UMKM bukan hanya di Indonesia saja tetapi terasa sampai diberbagai negara di belahan dunia. Dalam hal ini keuangan syariah merupakan hal yang penting dalam stabilisasi kondisi keuangan para pelaku UMKM dan ekonomi masyarakat secara umum.
Oleh karena itu, penguatan keuangan syariah juga perlu didorong dengan literasi keungan syariah dan di dalamnya termasuk Perbankan Syariah yang berlandaskan prinsip syariah yaitu Al-Qur’an dan Hadist, untuk kemaslahatan umat dengan menghadirkan produk-produk berbasis Syariah untuk masyarakat yang membutuhkan demi mencapai Maqashid Syariah sehingga dapat memulihkan perekonomian pasca covid-19.
Dinda Dwi Febriana