Pembelian Minyakita Dibatasi 2 Liter per Orang

Pembelian Minyakita Dibatasi 2 Liter per Orang

DEPOKPOS – Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Salah satu aturan yang dimuat adalah pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram (kg), sedangkan Minyakita 2 liter per orang dalam satu hari. Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.

Dalam aturan ini, Kemendag melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

“Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan dalam keterangannya dikutip, Senin (13/2/2023).

BACA JUGA:  Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 221 Ribu Jamaah Haji

Kasan menambahkan, semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat. Pihaknya tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan aturan ini.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 tersebut disebutkan pula dua butir lainnya mengenai pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Di antaranya penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET, serta penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

BACA JUGA:  Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 221 Ribu Jamaah Haji

Kemudian, disampaikan juga menjelang Ramadan dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita dan meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450.000 ton per bulan.

Selain itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita akan difokuskan ke pasar rakyat.

BACA JUGA:  Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 221 Ribu Jamaah Haji

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” tuturnya. []

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Ikuti berita depokpos.com WhatsApp melalui WhatsApp Channel di https://www.whatsapp.com/channel/0029VaxRIG47tkjBsApvt00T

Pos terkait