Korupsi di Bank Jateng Jakarta, Rp500 M Dirampok

Korupsi di Bank Jateng Jakarta, Rp500 M Dirampok

DEPOKPOS -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, tiga orang saksi diperiksa dalam kasus korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melaksanakan sidang pemeriksaan saksi atas nama terdakwa Boni Marsapatuniono, Welly Bordus Bambang, dan Giki Argadiraksa.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya, Wasito Adi Waluyo, selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta periode 2021 mengetahui adanya kredit proyek yang sudah diberikan fasilitas kredit dan sampai saat ini dalam keadaan macet pada periode 2017 hingga 2019, diantaranya dilakukan oleh PT. Samco Indonesia dan PT. MDSI.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Wacana Pemekaran Jabar, Ini Wilayah yang Bakal Masuk Provinsi Bogor Raya

Selanjutnya, Guirin, selaku Kepala Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit Kantor Pusat pernah melakukan restrukturisasi terhadap permasalahan kredit macet pada Bank Jateng Cabang Jakarta, diantaranya dilakukan oleh PT. Samco Indonesia dan PT. MDSI yang terkonfirmasi adanya pengalihan termin proyek dan proyek fiktif.

Serta, Dhedi Ariento mengetahui tentang pemberian lima fasilitas kredit kepada PT. Samco Indonesia pada 2017, dikarenakan pada saat sebelum mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan, baik pihak PT. Samco Indonesia dan PT. MDSI telah melakukan presentasi terkait proyek yang akan didapatkan.

Sementara 4 orang saksi yang telah dihadirkan yaitu Yuana Chistina, Pramudana Aditya, Dian Himayanti, dan Filia Afriani, belum dilakukan pemeriksaan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 23 Februari 2023.

BACA JUGA:  Erupsi Gunung Semeru, Letusan Setinggi 900 Meter

Mengutip detik.com, Bank Jateng melakukan upaya bersih-bersih setelah diterpa sejumlah persoalan kredit bermasalah yang melibatkan pejabat bank tersebut di sejumlah cabang. Belasan orang telah dipecat dan pihak pimpinan bank milik Pemprov Jateng tersebut mendorong penuntasan hukum kasus-kasusnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi di Bank Jateng yang diduga merugikan negara Rp 500 miliar. Kasus itu terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta dari 2017-2019.

Bareskrim juga tengah mengusut kasus korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah di Bank Jateng Cabang Blora.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala BPD Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas, Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto.

BACA JUGA:  Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 221 Ribu Jamaah Haji

Sebagai informasi, akhir tahun 2021, total aset Bank Jateng meningkat 9,76% dibanding tahun 2020, menjadi Rp 80,17 triliun. Dana Pihak Ketiga (DPK) selama tahun 2021 naik 10,80% menjadi Rp 65,35 triliun.

Selama tahun 2021, penyaluran kredit Bank Jateng juga disebut tumbuh 2,78%, dari Rp 51,11 triliun menjadi Rp 52,53 triliun. Bahkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tumbuh hingga 70%.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Ikuti berita depokpos.com WhatsApp melalui WhatsApp Channel di https://www.whatsapp.com/channel/0029VaxRIG47tkjBsApvt00T

Pos terkait