DEPOKPOS -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, tiga orang saksi diperiksa dalam kasus korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melaksanakan sidang pemeriksaan saksi atas nama terdakwa Boni Marsapatuniono, Welly Bordus Bambang, dan Giki Argadiraksa.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya, Wasito Adi Waluyo, selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta periode 2021 mengetahui adanya kredit proyek yang sudah diberikan fasilitas kredit dan sampai saat ini dalam keadaan macet pada periode 2017 hingga 2019, diantaranya dilakukan oleh PT. Samco Indonesia dan PT. MDSI.
Selanjutnya, Guirin, selaku Kepala Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit Kantor Pusat pernah melakukan restrukturisasi terhadap permasalahan kredit macet pada Bank Jateng Cabang Jakarta, diantaranya dilakukan oleh PT. Samco Indonesia dan PT. MDSI yang terkonfirmasi adanya pengalihan termin proyek dan proyek fiktif.
Serta, Dhedi Ariento mengetahui tentang pemberian lima fasilitas kredit kepada PT. Samco Indonesia pada 2017, dikarenakan pada saat sebelum mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan, baik pihak PT. Samco Indonesia dan PT. MDSI telah melakukan presentasi terkait proyek yang akan didapatkan.
Sementara 4 orang saksi yang telah dihadirkan yaitu Yuana Chistina, Pramudana Aditya, Dian Himayanti, dan Filia Afriani, belum dilakukan pemeriksaan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 23 Februari 2023.
Mengutip detik.com, Bank Jateng melakukan upaya bersih-bersih setelah diterpa sejumlah persoalan kredit bermasalah yang melibatkan pejabat bank tersebut di sejumlah cabang. Belasan orang telah dipecat dan pihak pimpinan bank milik Pemprov Jateng tersebut mendorong penuntasan hukum kasus-kasusnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi di Bank Jateng yang diduga merugikan negara Rp 500 miliar. Kasus itu terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta dari 2017-2019.