Tata Kelola dan Ketidak Patuhan pada Bank Syariah, Studi dari Asia Tenggara

DEPOK POS – Beberapa topik tentang risiko, tata kelola perusahaan dan ketidak patuhan terhadap syariah di bank telah mendapat perhatian yang besar dari regulator, manajer bank, pelanggan dan akademisi. Pada tahap ini perusahaan seperti bank mendominasi perhatian yang signifikan tidak hanya dari manajer bank, lebih dari itu regulator, nasabah, akademisi juga mengambil sikap dalam masalah ini. Hal itu dikarenakan bank memiliki pengaruh yang tinggi dan terkesan mempunyai bayang-bayang gelap. Kompleksitas asset dan aktifitas di dalamnya terutama setelah terjadinya krisis keuangan baru-baru ini menjadi bukti yang menunjukkan bahwa bank dengan tata kelola yang buruk berpengaruh dalam pengambilan risiko yang berlebihan dan bahkan selama krisis.

Seperti yang kita ketahui terdapat perbedaan yang jelas antara Bank Konvensional dan Bank Syariah. Dari beberapa inti tujuan Bank Syariah yang pertama yaitu memaksimalkan nilai pemegang saham dan tetap berpegang pada nilai-nilai dan norma syariah. Lebih mengerucutnya, Bank Syariah tidak diperkenankan mengambil tambahan atau bunga serta dilarang terlibat dalam ghoror yang berlebihan.

Pengaturan dan juga tata kelola merupakan elemen syariah yang penting dimana tupoksinya dilakukan oleh komite dan pemerintahan. Keduanya berperan membantu dewan direksi dan manajemen untuk menegaskan bahwa kepatuhan syariah dilakukan dalam setiap lini bisnis. Karena hal inilah kemudian menimbulkan masalah baru pada sektor syariah yang biasa disebut dengan shariah non-compliant atau ketidakpatuhan syariah. Seperti kredit, pasar operasional dan likuiditas tradisional.

BACA JUGA:  SCG Lipatgandakan Limbah Industri dan Biomassa Jadi Bahan Bakar & Bahan Baku Alternatif

Namun hal ini akan menjadi unik dimana sesungguhnyaresiko kepatuhan syariah dapat membangun reputasi baik bagi industry keuangan seperti Bank Syariah yang telah lulus uji kepatuhan. Dengan syarat jika dikelola dengan rambu-rambu yang diatur. Sebuah analogi mendasar dalam Agama Islam setiap muslim mengerti adanya larangan meminum alcohol, memakan hewan babi, mencuri, dan larangan lainnya. Dalam konteks komersil dan bermuamalan jelas islam juga memiliki larangan transaksi yang mengandung riba, ghoror, dan penipuan. Namun belum banyak umat muslim yang mengerti betul konsep pelarangan dalam dunia muamalah ini.

Sebuah perusahaan dianggap syariah ketika sudah memenuhi 2 kriteria, yang pertama tentunya memiliki klasifikasi produk yang tidak terlibat dalam produk atau layanan yang dianggap haram. Perusahaan yang melewati klasifikasi ini akan ditindak lanjuti dengan kriteria ke dua yaitu penyaringan keuangan secara kuantitatif yang bertujuan untuk mengidentifikasi kemampuan perizinan perusahaan dengan cara membandingkan dengan tingkat utang konvensional, likuiditas dan pendapatan yang tidak memenuhi syarat. Misalnya pendapatan dari bunga yang disebut juga dengan riba. Maka Jika kriteria di atas terlanjur ditemukan maka islam mengatur cara terbaik, yaitu caranya dengan mengurangi dana tersebut kemudian disalurkan untuk amal sedekah atau hibah.

Karenanya bank islam menggunakan alternatif lain yang diperbolehkan secara system dan sudah melalui kriteria yaitu dengan kontrak/akad yang diatur. Kontrak pertama yang digunakan oleh bank syariah bisa diklasifikasikan sebagai penjualan, leasing dan kemitraan. Kontrak berbasis penjualan menciptakan hutang termasuk murobahah (biaya plus/biaya mark up), penangguhan harga, atau penjualan kredit. Didalamnya ada salam atau penjualan yang ditangguhkan dibayar di muka.

BACA JUGA:  Rupiah Hari Ini Jadi Mata Uang Terburuk di Asia

Meskipun mengakibatkan hutang, namun resiko ini memiliki perbedaan dari fitur berbasis bunga. Hal ini juga dikarenakan mengandung resiko pasar dan tidak likuid karena tidak dapat dijual. Sedangkan leasing terstruktur sebagai skema sewa beli, kontrak mudhorobah dan musyarokah disebut juga PLS atau profit los sharing dimana pengembalian investasi bergantung pada kinerja proyek.

Dalam tata kelola, perusahaan menganut teori terhadap pengurangan pengembangan agensi. Teori agensi ini juga berlaku bagi perusahaan perbankan. Hal ini diatur oleh IFSB, dewan layanan islam dan panduan-panduan pengaturan syariah. Peraturan ini telah dikeluarkan dengan tujuan menjadi konsumsi public agar dapat mengenal lebih dalam tentang kepatuhan syariah khususnya di dunia komersil.

Menurut data variable yang dikaji dalam jurnal-jurnal terkait, diterangkan bahwa ada hasil positif yang dapat dikaji dari dominasi ketidakpatuhan shariah yang mengimplikasikan kepada daya tahan industri keuangan khususnya keuangan syariah. Maka diperlukan upaya yang dilakukan salah satunya yaitu mempelajari hubungan antara tata kelola dan Shariah Non-Compliant Risk, itu sendiri untuk membentuk sebuah skema baru secara bertahap dari literature terkait sehingga berkembang menjadi penelitian khusus tentang keuangan dan mekanisme nya terhadap tata kelola dan kepatuhan syariahnya.

Upaya yang dilakukan yaitu mempelajari hubungan antara tata kelola dan Shariah Non-Compliant Risk itu sendiri untuk membentuk sebuah skema baru secara bertahap dari literature terkait sehingga berkembang menjadi penelitian khusus tentang keuangan dan mekanisme nya terhadap tata kelola dan kepatuhan syariahnya. Karakteristik Shariah Compliant (ukuran, keahlian keuangan, frekuensi pertemuan dan kompensasi) ini menjadi fokus utama yaitu dengan melakukan investigasi terhadap Bank Syariah dari Malaysia dan Indonesia selama periode 2007 hingga 2017.

BACA JUGA:  Rupiah Hari Ini Jadi Mata Uang Terburuk di Asia

Maka ditemukanlah hasil bahwa bank dengan dewan lebih kecil dan proporsi dewan independen yang lebih tinggi cenderung memiliki tingkat kepatuhan syariah yang lebih rendah. Hasil lainnya juga menunjukkan bahwa keahlian keuangan dan frekuensi pertemuan Shariah Compliant yang lebih tinggi mengurangi resiko ketidakpatuhan syariah. Secara kolektif, menunjukkan bahwa bank dengan lingkungan tata kelola perusahaan yang kuat mengurangi resiko ketidakpatuhan syariah . Hasil ini kuat untuk berbagai spesifikasi dan pengujian model penelitian statistika.

Orang dengan kepentingan dapat menggunakan temuan sebagai panduan untuk melihat bagaimana karakteristik dewan dan Shariah Compliant dapat mempengaruhi pengambilan risiko bank serta dalam merencanakan strategi untuk mengurangi kerugian di masa depan terkait dengan Shariah Non-Compliant Risk dan berpotensi meningkatkan risiko reputasi. [Opi Ramdani/STEI SEBI]