Memahami Perbedaan antara Audit Syariah dan Review Syariah dalam Pelaksanaan Sharia Compliance

Salah satu aspek hukum dalam lembaga keuangan syariah ialah regulasi tentang kepatuhan syariah. Kepatuhan syariah (sharia compliance) merupakan suatu hal yang harus dipatuhi oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hal ini sangat penting agar setiap aktivitas dan juga kebijakan yang diterapkan oleh LKS sesuai dengan syariah. Selain itu, sharia compliance juga menjadi pembeda antara LKS dan lembaga keuangan konvensional.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap sharia compliance, dalam LKS terdapat beberapa organ syariah yang berkontribusi untuk mencapai kepatuhan syariah. Di antaranya terdapat Komite Syariah, Review Syariah, serta Audit Syariah. Komite syariah memainkan perannya dalam mekanisme tata kelola perusahaan di bank syariah. Sedangkan review syariah dan audit syariah memiliki peran yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang sama.

Bacaan Lainnya

Menurut Bank Negara Malaysia (BNM), peran review syariah adalah untuk melakukan penilaian rutin terhadap kepatuhan operasional, bisnis, urusan, dan aktivitas sesuai dengan syariah. Setelah itu, tim harus melaporkannya kepada dewan direksi, komite syariah dan manajemen senior secara teratur terkait perkembangan maupun masalah dalam persyaratan hukum dan syariah. Sedangkan audit syariah berperan untuk memberikan penilaian secara independen terhadap kualitas dan efektivitas pengendalian internal LKS, sistem manajemen risiko, proses tata kelola dan juga kepatuhan seluruh operasi, bisnis, urusan, dan kegiatan LKS.

BACA JUGA:  Investasi, Menyusun Pondasi Keuangan Kokoh untuk Masa Depan

Walaupun BNM telah memberikan panduan dan dokumen kebijakan kepada para pelaku industri, tetapi masih banyak petugas review syariah dan auditor internal syariah yang belum memahami secara pasti terkait perannya masing-masing. Mereka hanya memahami perbedaan secara konseptual saja.

Maka dari itu, Yosua’ et al. (2020) dalam penelitiannya memaparkan terkait perbedaan-perbedaan antara review syariah dan juga audit syariah sebagai berikut.

Peran

Audit Syariah lebih fokus kepada internal control (pengendalian internal) dan mulai melakukan perannya pasca acara/proyek. Sedangkan Review Syariah berperan untuk memastikan bahwa bank sudah mematuhi prinsip syariah, dan dilakukan sebelum dan selama acara/ proyek berlangsung.

BACA JUGA:  Investasi, Menyusun Pondasi Keuangan Kokoh untuk Masa Depan

Metodologi

Audit Syariah memiliki pedoman dalam menjalankan perannya yang diberikan oleh Sharia Governance Framework (SGF) dan Institute of Internal Auditors (IIA). Sedangkan Review Syariah tidak memiliki standar/pedoman khusus dalam menjalankan perannya. Maka dari itu Audit Syariah lebih sistematis dan terstruktur dibandingkan Review Syariah.

Lingkup Tugas

Dari segi lingkup tugas, Review Syariah hanya fokus pada aspek kepatuhan syariah saja, mereka lebih fokus pada mikro. Sedangkan Audit Syariah memiliki cakupan yang lebih luas, mencakup bagaimana memitigasi risiko kredit, risiko operasional, risiko pasar pada aktivitas, dan fokus terhadap syariah.

Teknologi

Audit syariah memiliki teknologi dalam menjalankan perannya, yaitu semacam T-mate dan ACL untuk melakukan sampling dalam menemukan pengecualian syariah. Sedangkan Review Syariah masih melakukannya secara manual.

Independensi dan Jalur Pelaporan

Dalam hal ini, audit syariah lebih independen. Hal tersebut dikarenakan hasil pelaporannya kepada direksi dan secara tidak langsung kepada komite syariah. Lain halnya dengan review syariah, mereka harus melapor secara langsung ke komite syariah dan juga melaporkan hal administrasi ke dewan direksi.

BACA JUGA:  Investasi, Menyusun Pondasi Keuangan Kokoh untuk Masa Depan

Kualifikasi Petugas

Audit syariah harus dilakukan oleh auditor internal yang memiliki pengetahuan di bidang keuangan syariah dan juga muamalat. Sedangkan review syariah harus memiliki gelar setidaknya di bidang syariah, yang mencakup studi ushul fiqh dan juga fiqh muamalat.

Kesimpulannya, Audit Syariah dan Review Syariah memainkan perannya masing-masing dalam mencapai tujuan yang sama yaitu kepatuhan terhadap sharia compliance. Kedua peran ini saling melengkapi dan juga menjalankan perannya masing-masing. (Ahmad Naufal Sarin/STEI SEBI)

 

Referensi:

Yasoa’, M. R., Abdullah, W. A. W., & Endut, W. A. (2020). A comparative analysis between shariah audit and shariah review in Islamic banks in Malaysia: practitioners’ perspective. Environment-Behaviour Proceedings Journal, 5(14), 195–200. https://doi.org/10.21834/ebpj.v5i14.2208

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait