Di awal tahun 2020, pandemi Covid-19 hadir di Indonesia yang memberikan dampak dalam segala aspek, salah satunya aspek ekonomi. Aspek ekonomi merupakan salah satu dampak terbesar dari pandemi Covid-19. UMKM salah satunya. Pergerakan bisnis UMKM yang memerlukan promosi terhalang karena diadakannya Physical distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19.
Penelitian yang dilakukan oleh Thaha berjudul “Dampak Covid-19 terhadap UMKM di Indonesia” Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang paling terdampak akibat guncangan ekonomi di saat pandemi Covid-19. Hal tersebut tentu berpengaruh terhadap kondisi perekonomian Indonesia di mana kontribusi UMKM sangat besar dalam berbagai bidang, di antaranya: 1) sebesar 99.9% (64,1 juta) dari jumlah unit usaha di Indonesia merupakan UMKM; 2) sebesar 97% (116,9 juta) dari jumlah tenaga kerja di Indonesia terserap di UMKM; 3) sebesar 61,07% (8.573.895 miliar) dari PDB Indonesia berasal dari UMKM; 4) sebesar 14,37% (293.840 miliar) dari jumlah ekspor non migas Indonesia berasal dari UMKM; 5) sebesar 60,42% (2.564.549 miliar) dari jumlah investasi di Indonesia berasal dari UMKM.
Menurut Suci dalam penelitiannya yang berjudul “Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia mengatakan bahwa kondisi perekonomian Indonesia ditopang oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal ini ditunjukkan dengan keberadaan pengusaha mikro, kecil dan menengah yang mencapai 99,9% dari pelaku usaha yang ada di Indonesia. Sedangkan menurut Aribawa dan Amah UMKM merupakan segmen bisnis yang tahan dari badai krisis ekonomi yang disebabkan turunnya mata uang rupiah terhadap dolar Amerika, karena rendahnya komponen import dalam bahan pokok usaha mereka. Selain itu sektor UMKM juga menjadi garda terdepan bagi pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan karena sektor UMKM merupakan sektor terbesar yang menyerap tenaga kerja (padat karya) sehingga dapat mengurangi pengangguran.
Fenomena yang terjadi pada saat ini, khususnya dalam bidang ekonomi,terutama para UMKM, bank konvensioanal tidak menjadi jalan keluar dalam mendorong UMKM karena tingginya bunga yang jumlah pengembaliannya lebih besar dibanding jumlah yang dipinjam. Bank syariah bisa menjadi jalan keluar dalam mendorong para UMKM karena sistem yang dijalankan bank sayriah, yaitu sitem bagi hasil. Maka dari itu bank syariah mempunyai jalan keluar dalam mendorong UMKM dengan nama program KUR (Kredit Usaha Rakyat), yaitu salah satu program pemerintah yang diberikan kepada para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang bergerak di sektor usaha produktif seperti pertanian, perikanan, kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam untuk pembiayaan modal kerja dan investasi. Menurut Nawai dan Shariff, , menyebutkan bahwa pembiayaan mikro dapat membantu pengusaha mikro untuk meningkatkan bisnis mereka.
Bank Syariah turut menyalurkan program pemerintah yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendorong pelaku UMKM pada masa pandemi Covid-19, dengan membantu nasabah yang sudah mendapatkan pencairan dana pembiayaan sebelum pandemi dengan memberikan relaksasi atau keringanan membayar angsuran. Jika nasabah terkena dampak Covid-19 maka angsuran yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan nasabah tersebut pada saat terkena dampak Covid-19. Untuk nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan maka proses pembiayaan dapat dipermudah asalkan usaha itu tidak terlalu terkena dampak secara signifikan. Peraturan POJK tahun 2020 pasal 5 ayat 2 menyebutkan Restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini, diketahui bahwa Bank Syariah khususnya Bank Syariah berperan penting dalam mempertahankan UMKM di masa pandemi Covid-19 dengan cara menyalurkan program pemerintah yaitu KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan program dari pemerintah yang bekerjasama dengan Perbankan Syariah Indonesia khususnya untuk membantu dan mendorong para pelaku UMKM mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19 sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK pasal 7 ayat 1 tahun 2020; dan memberikan restrukturisasi atau relaksasi keringanan kepada pengusaha yang terdampak Covid-19 dan mempermudah proses pembiayaan bagi para pengusaha yang terdampak Covid-19 asalkan usahanya tidak terlalu terdampak secara signifikan, seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan POJK pasal 5 ayat 2 tahun 2020. (Savira Radanti/Mahasiswi STEI SEBI)