Tentang Rahn (Gadai Syariah)

Pengertian Rahn

Menurut Etimologi kata Rahn berarti tetap, berlangsung dan menahan maka dari segi bahsa rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap.

Bacaan Lainnya

Menurut Terminologi Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis.

Menahan barang milik nasabah (rahin) sebagai jaminan (marhun) atas utang/pinjaman (marhun bih) yang diterimanya.

Rahn merupakan akad menahan harta milik nasabah oleh penerima gadai sebagai jaminan atas utang yang diterimanya.
Dengan kata lain Rahn adalah gadai berdasarkan prinsip-prinsip syariah sehingga tidak dikenakan sewa modal (bunga) namun berupa Ujrah (sewa tempat).

Landasan Hukum Rahn

Akad Rahn sendiri di perbolehkan oleh syara dengan berbagai dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad SAW.

Dalil di dalam Al-Qur’an, yaitu firman ALLAH SWT :

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabbnya dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. [Al-Baqarah : 283].

-Dibolehkannya Ar-Rahn, juga dapat ditunjukkan dengan amalan Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah melakukan sistem gadai ini, sebagaimana dikisahkan Umul Mukminin A’isyah Radhiyallahu ‘anha.
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli dari seorang yahudi bahan makanan dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya”[HR Al Bukhari no 2513 dan Muslim no. 1603]

Rukun Rahn

Harus ada akad dan ijab qabul
Aqid, aqid itu adalah yang menggadaikan barang dan yang member piutang gadai
Harus ada barang yang di gadaikan nya atau di jadikan jaminan, dan barang yang di gadaikan itu harus dalam keadaan baik dan bukan barang yang bermasalah

Syarat Sah Gadai :

Shigat
Orang yang berakal
Barang yang dijadikan jaminan
Utang (marhun bih)
Berakhirnya Akad Rahn
Barang telah diserahkan kembali pada pemiliknya
Rahin membayar utangnya
Rusaknya barang rahin bukan dari tindakan atau pengguna murtahin
Memanfaatkan barang rahn atau shadaqah baik dari pihak rahin maupun murtahin

(Izzah Hafidzatul Qur’ani)

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait