Tidak dapat dipungkiri dampak dari pandemi covid-19 telah menganggu seluruh lini kehidupan manusia, baik kesehatan, Pendidikan juga ekonomi. Seiring berkembangnya teknologi internet, sedikit banyaknya telah mengubah interaksi manusia termasuk dalam bidang transaksi perdagangan.
Meningkatnya pengguna internet setiap tahunnya hal ini dinyatakan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat bahwa pada tahun 2021 mencapai 202,6 juta jiwa. Jumlah tersebut meningkat 15,5 persen dari tahun sebelumnya dengan total pengguna 27 juta jiwa. Saat ini, jumlah penduduk indonesia 274,9 juta jiwa, maka dapat diasumsikan sebnayak 73,6 persen masyarakat indonesia telah menggunakan internet. Dengan meningkatnya pengguna internet sekaligus bertepatan dengan adanya pandemi covid-19 yang mengharuskan masyarakat mengurangi interaksi secara fisik, maka sangat memungkinkan adanya peluang sengketa perdagangan secara online (e-commerce).
Sengketa yang ditimbulkan dari aktivitas bisnis dapat menimbulkan gugatan dari pihak yang dirugikan. Penyelesaian sengketa bisnis secara umum terdapat dua model yaitu: ADR (Alternative Dispute Resolution) dan ODR (Online Dispute Resolution). Di indonesia sendiri, konsep ADR diadopsi menjadi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang secara khusus menyorot mekanisme penyelesaian sengketa sebagai objek pembaharuan. Di beberapa negara telah lebih dulu menerapkan sistem ODR, contohnya yaitu china dengan Lembaga CIETAC (China International Economic and Trade Arbitration Commision) dan Amerika dengan Lembaga AAA (American Arbitration Association).
Penerapan ODR memiliki keuntungan penyeleasian sengketa dengan cepat, praktis dan biaya yang jauh lebih murah jika dibandingkan dengan penyelesaian sengketa lewat jalur peradilan. Penerapan ODR di indonesia, memiliki berbagai hambatan, seperti belum adanya peraturan perundang-undangan yang menjelaksan sistem ODR. Selanjutnya belum adanya Lembaga yang menaungi sistem ODR, perangkat website yang belum tersedia Di Indonesia, belum menyiapkan peraturan, perangkat software, laman khusus atau website khusus untuk mengelola sengketa secara online seperti yang terdapat di negara Amerika (www.adr.org) dan China (www.cietac.org) misalnya dengan standar keamanan yang ketat.
Prospek penerapan ODR di indonesia bukan tidak mungkin dapat diterapkan terlebih lagi dalam masa darurat covid sekarang ini, pemerintah harus sigap untuk segera merumuskan peraturan perundangan ODR, membuat Lembaga yang menangani secara khusus penyelesaian sengketa online, dan membangun perangkat website yang aman. Dengan adanya ODR, harapannya dapat menjadi alternatif baru bagi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa e-commerce.
Siti Masrofah
Mahasiswi STEI SEBI