DEPOKPOS – Isu mengenai kondisi bumi dan lingkungan hidup terhadap perubahan iklim global menjadi masalah lingkungan yang sedang kita hadapi saat ini. Berdasarkan data yang tercatat pada IQAir Indonesia mendapatkan peringkat 9 sebagai negara paling berpolusi di dunia pada tahun 2020. Ancaman perubahan lingkungan tersebut menjadi dasar kepedulian dan penilaian utama bagi para stakeholder. Salah satu bentuk kepeduliaan tersebut tentu akan berdampak pada tekanan yang diberikan kepada para pelaku industri untuk lebih memperhatikan kelestarian lingkungan terutama dengan berbagai inovasi untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya alam.
Di Indonesia Pemerintah Republik Indonesia dalam menangani masalah terkait kondisi lingkungan adalah dengan memperketat regulasi terkait lingkungan berupa peraturan terbaru UU Lingkungan No.46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan. Selanjutnya lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan dalam rangka mewujudkan sistem keuangan yang menerapkan prinsip – prinsip berkelanjutan.
Berdasarkan peraturan tersebut Perusahaan dapat meningkatkan nilai perusahaan dan mengembangkan persaingan bisnis yang sehat dengan adanya inovasi untuk mewujudkan ramah lingkungan dalam setiap aktivitas perushaan, yang biasa disebut dengan green innovation. Green innovation dapat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas proses, produk, dan organisasi dengan meningkatkan kemampuan teknologi, namun juga dapat mencegah pencemaran lingkungan dan menghemat energi. Sebuah inovasi merupakan investasi yang pastinya membutuhkan banyak biaya dan waktu, namun hal ini dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan dalam jangka panjang.
Perusahaan yang menerapkan green innovation akan memungkinkan untuk menghasilkan produk yang memiliki manfaat, kualitas baik dan dapat berdaya saing akan membuat konsumen tertarik sehingga minat konsumen terhadap produk tersebut akan meningkat. Hal ini akan memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan. Perusahaan tidak hanya mencapai tujuan ekonomi dengan mementingkan profit semata, namun juga perusahaan lebih memperhatikan kepentingan para pemangku terhadap kebutuhan lingkungan yang sehat, sehingga operasional perusahaan dapat sejalan dengan harapan masyarakat.
Laila Nur Fitri (STEI SEBI)