Sebelum pasar barang dan jasa modern terbentuk, kegiatan transaksi barang dan jasa di laksanakan dengan cara sederhana, misalnya barter yaitu : transaksi barang dan jasa yang dilaksanakan dengan cara saling tukar menukar barang atau pertemuan langsung antara pihak yang mengalami surplus barang dan jasa tertentu dengan pihak yang mengalami kekurangan barang/jasa.
Sejalan dengan perkembangan waktu yang seiring dengan perkembangan ekonomi dan perkembangan jumlah kebutuhan barang dan jasa, maka kegiatan transaksi dalam perekonomian tidak dapat lagi dijalankan hanya dengan cara barter saja. Cara transaksi barang dan jasa modern diawali dan ditandai dengan adanya “perantara“ dalam kegiatan.
Perantara dapat diartikan sebagai pelaku pasar atau sebagai bangunan fisik pasar, dalam arti yang sebenarnya. Perantara sebagai penghubung antara pihak yang mengalami surplus barang dan jasa dengan pihak yang mengalami kekurangan 1 barang dan jasa.
Dengan adanya perantara, pasar barang dan jasa menjadi lebih berkembang sesuai perkembangan masyarakat dan kebutuhannya.
Definisi dan Sejarah Lembaga Keuangan
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya. didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Menurut undang-undang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan.
Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan. Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku tempat penukaran uang. Para bankir Florence pada masa Renaisans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang.
Hal ini berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja. Pengertian bank, menurut UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank, sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik, seperti bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sementara itu, jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama bank.
Manfaat Lembaga Keuangan
Setiap lembaga yang bergerak di bidang keuangan memiliki peranan penting dan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian. Beberapa manfaat yang dapat ditemukan antara lain adalah:
Manfaat Likuiditas
Manfaat pertama ini berhubungan dengan likuiditas, yaitu kemampuan mendapatkan uang tunai saat diperlukan. Sehingga tidak akan ada kekhawatiran akan kurangnya ketersediaan uang tunai yang beredar di masyarakat.
Pengalihan Aset
Salah satu peran pentingnya adalah sebagai wadah untuk melakukan kegiatan pengalihan aset. Di sini, lembaga tersebut akan mengalihkan aset dengan cara meminjamkan dana kepada pihak lain untuk dikelola dalam masa waktu tertentu. Dana yang dialihkan ini berasal dari simpanan masyarakat yang menabung di lembaga tersebut.
Ralokasi Pemdapatan
Manfaat selanjutnya adalah sebagai wadah untuk melakukan realokasi pendapatan. Dengan demikian pendapatan yang masuk dan tersimpan di lembaga tersebut dapat digunakan di masa depan dengan mudah.
Kemudahan Transaksi
Terakhir, juga memiliki manfaat besar dan peranan yang penting dalam penyediaan jasa yang mempermudah transaksi keuangan. Dengan adanya lembaga ini, masyarakat bisa menghemat waktu dan tenaga dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan keuangan.
Jenis – jenis Lembaga Keuangan
Seperti yang diketahui, lembaga keuangan bank adalah badan usaha yang memberikan fasilitas (jasa perbankan) bagi masyarakat umum secara langsung seperti penyimpanan, pembayaran, dan pinjaman atau kredit. Lembaga keuangan bank dibagi menjadi tiga jenis yakni, Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Berikut penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Bank Sentral
Seperti yang dilansir dalam laman resmi Bank Indonesia, ditulis bahwa dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah. Stabilitas nilai rupiah yang dimaksud mengandung dua aspek yakni, kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain atau secara global. Aspek pertama dapat terlihat pada kondisi atau perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia sebagai bank sentral dapat tercapai dengan tiga bidang tugas yang dituangkan dalam tiga pilar berikut ini.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
Stabilitas sistem keuangan.
Bank Umum
Jenis yang kedua ini melaksanakan jasa perbankan secara langsung ke masyarakat dengan memberikan fasilitas dan produk seperti, menghimpun dana dalam bentuk simpanan atau tabungan, pemberian pinjaman, menyimpan barang dan surat berharga, menerbitkan surat pengakuan hutang, dan yang lainnya. Dapat dikatakan bahwa pada dasarnya lembaga bank umum sebagai lembaga perantara keuangan antara pihak yang memiliki dana berlebih dengan pihak yang membutuhkan dana. Bank umum adalah lembaga keuangan yang melakukan kegiatan jasa perbankan, baik secara konvensional maupun syariah.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Merujuk pada penjelasan di laman resmi OJK, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Berikut beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh BPR:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain. [Indriyani Wahyu Ningsih/SEBI]